Berita Banda Aceh

Penjelasan Jubir Mualem-Dek Fadh Soal Pengangkatan Plt Sekda Aceh 

Perihal pengangkatan Sekda Aceh tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PENUNJUKAN PLT SEKDA – Jubir Mualem-Dek Fadh, Ampon Man, menyebut penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh, Kamis (20/2/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyatakan penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh. 

Menurutnya, perihal pengangkatan Sekda Aceh tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). 

“Hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan atau ditandatangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara atau dalam asas hukum disebut ‘Preasumptio Uistae Causa' bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum,” kata Ampon Man dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025). 

Peryataan tersebut disampaikan Ampon Man menanggapi sejumlah isu yang mengganggap bahwa penunjukkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur. 

Ampon Man menilai, jika pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur maka pembatalan SK Gubernur harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara.

Baca juga: Perjuangan Petugas PLN Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Menyambut Ramadhan di Pedalaman Aceh Timur

“Atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan maupun pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Muhammad Diwarsyah. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (19/2/2025). 

Untuk diketahui, Alhudri merupakan birokrat kelahiran Aceh Tengah. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, ia telah menduduki sejumlah posisi strategis di Aceh.

Di antaranya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, dan sejumlah jabatan lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved