Berita Aceh Singkil

Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Kedua Pelaku Ditahan

Mirisnya, korban gadis berusia 14 tahun itu merupakan gadis yatim piatu di Aceh Singkil yang diurus oleh neneknya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
PERLIHATKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Aceh Singkil, memperlihatkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Februari 2025, Jumat (21/2/2025). Dalam kasus terbaru, Satreskrim Polres Aceh Singkil, juga menahan dua tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Mirisnya, korban gadis berusia 14 tahun itu merupakan gadis yatim piatu di Aceh Singkil yang diurus oleh neneknya. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, tahan dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Mirisnya, korban gadis berusia 14 tahun itu merupakan gadis yatim piatu di Aceh Singkil yang diurus oleh neneknya. 

"Korban yatim piatu tinggal bersama neneknya," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik didampingi Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (21/2/2025).

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada waktu dan tempat berbeda. Namun korbannya sama. 

Pelaku pertama NT (20) lelaki lajang yang masih sekampung dengan korban di sebuah desa di Kabupaten Aceh Singkil

Modusnya pelaku membujuk rayu korban dengan menjadikan pacar dan berjanji akan menikahi. 

Baca juga: Dianggap Senior oleh Rekan Artis Saat Pelantikan Kepala Daerah, Dicky Candra: Mereka Masih Grogi

Sementara pelaku kedua M alias O (35) pria beristri, juga satu kampung dengan korban. 

Tersangka M alias O modusnya iming-iming korban dengan uang. 

Perbuatan asusila tersangka terungkap setelah abang kandung korban mengetahui peristiwa yang dialami adiknya. 

Tak terima dengan hal itu abang kandung korban memberitahu perangkat desa, selanjutnya lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil

Mendapat laporan Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Hingga akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti. 

Baca juga: Lowongan Kerja Tong Tji Group untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Posisi Supervisor, Ini Kualifikasinya

Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved