Berita Aceh Singkil
Pelat Nomor Merah, Jadi Barang Bukti Pencurian Sepmor di Polres Aceh Singkil
Sepasang pelat nomor warna merah menjadi salah satu barang bukti (BB) pencurian sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Singkil dari tersan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sepasang pelat nomor warna merah menjadi salah satu barang bukti (BB) pencurian sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Singkil dari tersangka.
Pelat merah diketahui merupakan identitas kendaraan milik pemerintah.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbahan aluminium yang berisi informasi kendaraan bermotor tersebut adalah BL 2562 RB.
Menunjukan sebagai identitas kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Di bagian bawah pojok kanan tertulis angka 03-25 menunjukan pelat nomor masih berlaku atau baru habis pada Maret 2025.
Keberadaan barang bukti pelat nomor warna merah menandakan bahwa yang jadi sasaran pencurian bukan hanya kendaraan milik pribadi tetapi termasuk kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Ateuk Pahlawan
Sejauh ini belum diketahui pemegang atau instansi pemilik kendaraan dinas BL 2562 RB tersebut.
Selain pelat nomor merah ada juga BB pelat nomor hitam atau pribadi BL 3885 RT.
Lalu kunci T serta empat unit BB sepeda motor dan STNK.
BB tersebut ditunjukan Satreskrim Polres Aceh Singkil, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Jumat (21/2/2025).
Khusus untuk BB pelat nomor warna merah, kendaraan sepeda motornya belum berhasil ditemukan, lantaran pelaku sudah keburu menjualnya.
Begitu dengan empat unit sepmor yang menjadi BB polisi, tidak satupun berpelat nomor merah BL 2562 RB.
Sementara itu polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.
Masing-masing SL penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Bongkar Sindikat Pencurian Sepmor, Pencari Mangsa Menyaru Jadi Pedagang Makanan
Lalu AS warga Medan Sunggal, Sumatera Utara dan EP alamat Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim dalam kurun waktu tiga hari pascamenerima laporan.
"Pelakunya ditangkap tiga hari setelah terima laporan," kata Eska saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik.
Sementara itu, pelaku dalam menjalankan aksinya berbagi peran. Ada yang bertugas sebagai pemetik.
Pemetik merupakan sebutan untuk pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku lain bertugas sebagai pencari mangsa dengan menyaru jadi pedagang makanan ringan keliling.
Pelaku yang menyaru jadi pedagang makanan ringan ini selain mencari mangsa juga petakan lokasi sasaran.
Setelah mendapat target, kemudian memberitahu rekannya yang bertugas menjadi pemetik untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: HRB Siap Ikut Retreat di Akmil Magelang, Setenda dengan Walkot Gunung Sitoli dan Bupati Wakatobi
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi menegaskan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjual makanan ringan.
Terkait hal itu, Darmi meminta warga berhati-hati ketika melihat orang baru.
Paling penting adalah masyarakat selalu mengamankan barang berharga yang menjadi miliknya.
"Modusnya berupa penjual makanan ringan, sehingga bisa petakan lokasi. Tentu tidak semua pedagang makanan ringan ini hanya oknum," kata AKP Darmi.(*)
Pulau Banyak Tuan Rumah MTQ ke-38, Ajang Syiar Islam Sambil Promosi Wisata |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Garis Kemiskinan Aceh Singkil Terus Naik, Pengeluaran Per Kapita Rp 609.322/ Bulan |
![]() |
---|
Aceh Singkil Miliki Ratusan Perpustakaan, Rumah Ibadah Dapat Bantuan Buku |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi Petani Aceh Singkil, Harga Sawit Hari Ini, Jumat, 8 Agustus 2025 Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.