Breaking News

Berita Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Bentuk Tim Percepatan Pengalihan Participating Interest Pengelolaan Blok A

Amrullah menegaskan pentingnya percepatan pengalihan ini agar dapat memberikan dampak positif terhadap PAD Aceh Timur.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
PEMKAB ACEH TIMUR
MENGIKUTI RAPAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha (tengah) beserja jajaran mengikuti rapat koordinasi Pengendalian Inflasi daerah tahun 2024 dengan Presiden RI Prabowo Subianto Via Zoom, Senin (09/12/2024). 

Pj Bupati Aceh Timur Bentuk Tim Percepatan Pengalihan Participating Interest 10 Persen

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam rangka mempercepat realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi Kabupaten Aceh Timur, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, membentuk Tim Percepatan Pengalihan Participating Interest (PI) Pengelolaan Blok A oleh PT Medco E&P Malaka

Tim ini bertugas untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan proses pengalihan berjalan lancar sesuai kepentingan daerah.

Wilayah kerja Blok A yang dikelola oleh PT Medco E&P Malaka berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga daerah tersebut berhak atas pengalihan PI sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Amrullah menegaskan pentingnya percepatan pengalihan ini agar dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

“Tim ini harus segera membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mempercepat realisasi hak PI, yang nantinya akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur,” ujar Amrullah M. Ridha.

Pj Bupati juga menekankan bahwa pengalihan PI 10 persen merupakan kewajiban dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh. 

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengalihan Participating Interest 10 % kepada BUMD.

“Kami mengharapkan seluruh stakeholder dapat mendukung secara sinergis upaya pengalihan PI 10 % ini sehingga Kabupaten Aceh Timur tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain dalam pengelolaan sektor hulu migas di wilayahnya,” ujarnya.

Dengan demikian, tambah Amrullah, Pendapatan Asli Daerah dari sektor migas dapat digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Aceh Timur.

Tim Percepatan Pengalihan PI ini terdiri dari para ahli di bidang pertambangan dan gas bumi, dengan ketua tim Dr Nurdin MH SH MHum, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 

Dr Nurdin menyampaikan bahwa tim telah mulai bekerja dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun timeline kerja yang harus segera ditindaklanjuti.

“Setelah tim ini terbentuk, kami langsung bekerja dan menyusun rencana kerja yang harus segera kami laksanakan,”

“Sesuai amanah dari Bapak Pj Bupati, kami akan melakukan koordinasi terhadap seluruh proses pengalihan PI 10?ri PT. Medco E & P Malaka kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Aceh Timur,”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved