Breaking News

Info Haji 2025

Kemenag Umumkan Nama CJH yang Lunasi Biaya Haji Khusus dan Prosedur Penggantian Jika Tunda Berangkat

Calon Jemaah Haji atau CJH yang telah melunasi dapat mengecek namanya dalam daftar keberangkatan.

Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
CJH KHUSUS - Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan sebagai bentuk transparansi, Kemenag merilis daftar nama 16.305 calon jemaah haji atau CJH Khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M. 

Calon Jemaah Haji atau CJH yang telah melunasi dapat mengecek namanya dalam daftar keberangkatan.

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan seluruh kuota haji khusus 1446 H/2025 M telah terisi dengan total 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). 

Calon Jemaah Haji atau CJH yang telah melunasi dapat mengecek namanya dalam daftar keberangkatan.

Selain itu, Kemenag juga menetapkan prosedur penggantian bagi jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan.

Penggantinya harus berasal dari nomor urut berikutnya di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sama dan telah terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025.

Laporan pengajuan penggantian dapat diajukan mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 melalui email resmi Kemenag.

Seperti diketahui, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir.  

Baca juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 Sudah Terisi, Kuota 17.680 CJH

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. 

Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Menurut Hilman iInformasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus.

"Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

Prosedur penggantian jemaah haji khusus. 

Baca juga: Kemenag - Lion Air Tandatangani Perjanjian Penerbangan Jemaah Haji, Tingkatkan Kualitas Layanan

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. 

Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Syarat penggantian Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

Baca juga: 92 CJH Lhokseumawe Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Sebelumnya Harus Ada Surat Kesehatan

 Biaya Haji 2025 Turun, Ini Nominal yang Disepakati (Kemenag)
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan: 
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan 
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan. (*)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/haji/2025/02/23/kemenag-umumkan-nama-jemaah-lunasi-biaya-haji-khusus-2025-syarat-penggantian-jika-tunda-berangkat

Berita lainnya terkait haji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved