Breaking News

Berita Nagan Raya

Sempat Sekap Korban, Wanita Pencuri Emas Ditangkap

“Melihat korban tidur, pelaku menyekab mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.” Rudi Saeful Hadi

Editor: mufti
Dok Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi 

“Melihat korban tidur, pelaku menyekab mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.” Rudi Saeful Hadi, Kapolres Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (21/2/2025), menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang tercatat warga Nagan Raya membawa kabur emas korban, Dara, warga Simpang Peut, Kuala. Hingga Sabtu, pelaku telah ditahan dan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Saat itu, pelaku NJ mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur. "Melihat korban tidur, pelaku menyekab mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas," jelasnya.

Lalu korban meminta tolong dengan memanggil anaknya bernama Amran. Dalam kondisi tersebut, lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada dipergelangan hingga gelang patah, sebahagiannya jatuh di atas tempat tidur dan sebahagian lagi berada di tangan pelaku.

"Saat itu pelaku langsung membawa lari perhiasan. Korban juga berupaya mengejar pelaku sampai ke depan rumah namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor," jelasnya.

Lalu korban melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap. "Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekat melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lessing sepeda motor miliknya," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.(riz)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved