Istri Bekerja ke Malaysia, Pria di Asahan Cabuli Anak Tirinya selama Tiga Tahun

LP mencabuli anak tirinya saat sang istri tengah mencari nafkah ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku dan anak-anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PENCABULAN ANAK - LP (38) warga Jalan Bawang, Kelurahan Siumbut-umbut baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diperiksa polisi setelah nekat menyetubuhi anak tirinya, Senin (24/2/2025). Korban mengaku dicabuli sejak Agustus 2023. 

SERAMBINEWS.COM, KISARAN - Seorang pria yang ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia tega mencabuli anak tirinya di Sumatera Utara.

Pelaku yang kesepian ditinggal istri telah mencabuli korban selama tiga tahun.

Pelaku berinisial LP (38) warga Jalan Bawang, Kelurahan Siumbut-umbut baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Asahan mencabuli anak tirinya.

LP mencabuli anak tirinya saat sang istri tengah mencari nafkah ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku dan anak-anaknya.

Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefry Gultom, menerangkan pencabulan tersebut dilakukan pelaku sejak Selasa (29/8/2023) lalu.

 
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari warga ada perbuatan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku LP yang saat itu korban masih dibawah umur," ujar Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefry Gultom, Senin (24/2/2025).

Namun, hingga saat pelaku hendak mencabuli adiknya, korban berteriak dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.

Akibatnya, pelaku diamankan warga dan babak belur dibagian wajah akibat di amuk oleh warga.

"Setelah dapat informasi itu, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ungkap Kanit, saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melayani nafsu bejad pelaku.

 
"Mereka tinggal satu rumah, dan ibu korban ini bekerja ke Malaysia," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: IKN Kantongi Dana Swasta Rp1,25 dari Investor Baru, Bangun Kantor hingga Universitas

Baca juga: Stok Hewan Ternak untuk Meugang Ramadhan 2025 Capai 33.992 Ekor 

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2025, 1 atau 2 Maret? Naqsyabandiyah dan Muhammadiyah Sama, NU Kapan?

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved