Kamis, 9 April 2026

Video

VIDEO - Mahasiswa Berprestasi Divonis 85 dan 80 Kali Cambukan dalam Kasus LGBT

Selain itu juga, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan dari majelis hakim dan tidak mengajukan keberatan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh  menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Apis Irawan dan Delmaza Ahmad jenis kelamin laki-laki atas tindak pidana melakukan hubungan sesama jenis (liwath) pada sidang pembacaan vonis di ruang sidang Kartika MS Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang bertindak sebagai Ketua Dr Hj Sakwanah,  Hakim Anggota Drs Said Safnizar MH dan Mujihendra.

Kedua terdakwa dijatuhi vonis uqubat cambuk, Apis Irawan dijatuhi 85 kali cambuk dan Delmaza Ahmad 80 kali cambuk dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.000. 

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat. Majelis Hakim saat membacakan dakwaan mengatakan, bahwa kedua terdakwa membenarkan bahwa telah melakukan praktik liwath.

Dimana kejadian tersebut terjadi pada pada 7 November 2024 lalu yang mana terdakwa Apis Irawan menghubungi Delmaza Ahmad melalui instagram untuk bertemu di kos-kosan di Gampong Rukoh. 

Disana kemudian mereka melakukan praktik liwath tersebut dan digrebek oleh masyarakat setempat. Saat di grebek, kedua terdakwa dalam kondisi tanpa busana. Keduanya juga mengakui bahwa telat melakukan hubungan sesama Jenis.

Majelis hakim menjatuhi vonis yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Untuk vonis memberatkan, bahwa keduanya melakukan praktik liwath yang melanggar ketentuan Syariat Islam. 

Kemudian hukuman yang meringankan adalah diketahui bahwa terdakwa Delmaza Ahmad merupakan mahasiswa yang berprestasi, tidak pernah bermasalah dengan hukum dan bersikap baik selama jalannya sidang. Begitupula terdakwa Apis Irawan.

Selain itu juga, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan dari majelis hakim dan tidak mengajukan keberatan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian mengatakan, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved