Banda Aceh

ASN Pemerintah Aceh Pulang Lebih Cepat Selama Bulan Ramadhan

Sesuai instruksi tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan yakni hari Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00-....

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
KANTOR GUBERNUR ACEH – Pemerintah Aceh keluarkan surat edaran terkait jam kerja selama Bulan Ramadhan. ASN Pemerintah Aceh Pulang Lebih Cepat Selama Bulan Ramadhan. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/1849 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2024 Masehi. 

Dilihat Serambinews.com, pada Selasa (25/2/2025), Dalam SE tersebut diatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh akan pulang lebih awal selama bulan puasa dibandingkan hari-hari biasa. 

Surat Edaran yang memuat beberapa poin tersebut diteken langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh). SE itu ditetapkan tanggal 24 Februari 2025. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan peningkatan syariat Islam, bagi ASN di lingkungan pemerintah Aceh diberikan kelonggaran jam kerja dari jam kerja yang berlaku. 

Ketentuan itu berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai instruksi tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan yakni hari Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu Istirahat atau shalat pukul 12.30-13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat yaitu mulai masuk pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara waktu istirahat atau shalat dari pukul 12.00-13.30 WIB.

Sementara, jam apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pukul 07.45 WIB hingga selesai.

Selain jam kerja, selama bulan Ramadhan ASN dan non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar menggunaan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat membenarkan adanya imbauan dan edaran terkait kelonggaran jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. 

Menurut dia penyesuaian jam kerja dan waktu istirahat selama bulan Ramadhan dipersingkat 30 menit karena hanya untuk shalat zuhur saja.

“Tidak seperti di luar bulan Ramadhan ada waktu shalat dan makan siang,” katanya.(*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved