Berita Banda Aceh
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polda Aceh Blokir 405 Situs Judi Online
Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan.
Pada medio Januari hingga 17 Februari 2025, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.
"Pada medio Januari – 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka.
Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa (25/2/2025).
Joko menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh merupakan salah satu wujud program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Menantu Kuras Gaji Mertua demi Judi Online, Buat Drama Pembegalan Sayat Tangan Sendiri
Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.
"Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial.
Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh," ungkapnya.
Baca juga: Ramadhan di Depan Mata, Buya Yahya Bagikan Tips Persiapan Sambut Bulan Suci : Pahala Berlipat Ganda
Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.
"Manfaatkan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial," pungkasnya.
Baca juga: Forkopimda Banda Aceh Keluarkan Seruan untuk Ramadhan, Saat Tarawih Semua Usaha Harus Tutup
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.