Berita Banda Aceh
BPH Migas Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan barcode pengisian BBM di Aceh.
“Kami memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tajun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun dalam hal distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga.” ERIKA RETNOWATI, Kepala BPH Migas
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan barcode pengisian BBM di Aceh. Penolakan BPH Migas itu disampaikan melalui suratnya No. T-126/MG.01/BPH/2025, perihal: tanggapan atas permohonan pengecualian penggunaan barcode BBM.
Surat tertanggal 25 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Anggota Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, Inspektur Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.
"Permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," demikian antara lain bunyi surat tersebut.
Untuk diketahui, surat dari BPH Migas itu merupakan balasan dari surat Gubernur Aceh yang dilayangkan pada tanggal 14 Februari 2025. Surat dengan nomor 500.10.8/1773 itu memuat tentang permohonan pengecualian barcode BBM subsidi di Aceh.
BPH Migas dalam surat balasan yang salinannya diperoleh TribunNanggroe.com (group Serambi Indonesia), Minggu (28/2/2025), menyampaikan empat poin penjelasan. Pada poin pertama disampaikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Yaitu konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pada poin kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN, maka penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. "Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan," tulis Kepala BPH Migas.
Berikutnya pada poin ketiga, BPH Migas menyampaikan penggunaan teknologi pemindai (barcode/QR Code) merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya dalam mengakses BBM subsidi dan kompensasi, serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi. Selain itu, penerapan sistem digitalisasi di SPBU juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya.
"Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR Code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya, karena kuota terbatas," tulis Erika Retnowati dalam surat tersebut.
Terakhir pada poin keempat, BPH Migas mengaku memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA. Namun BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Sehingga dengan demikian, BPH Migas belum dapat menyetujui permohonan dari Gubernur Aceh.
"Kami memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tajun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun dalam hal distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga sebagaimana kami uraikan di atas. Untuk itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," tegas Erika Retnowati.(yos)
Berita Banda Aceh
Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh
BPH Migas
ERIKA RETNOWATI
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Barcode BBM Bersubsidi
Dukung Pencabutan Barcode BBM
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.