Berita Bireuen

Kasus Penghinaan Berakhir Damai

Peusijuek itu dipimpin oleh teungku dan dihadiri  tokoh masyarakat setempat. Sebagaimana diketahui, peusijuek secara adat Aceh diselenggarakan sebagai

Editor: mufti
DOK Humas PN Bireuen
PEUSIJUEK – Teungku mempeusjisuek terdakwa dan korban dalam kasus tindak pidana pencemaran seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (27/2/2025). 

Karena, sudah mendapat jawaban melegakan, maka dilakukan prosesi adat peusijuek dalam sidang pengadilan  atau penyelesaian perkara pidana secara adat. MUKHSIN, Humas PN Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus penghinaan atau pencemarann nama baik terjadi Mei 2024 lalu. Di mana sekretaris desa menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana penghinaan, sementara seorang warga menjadi  korban. 

Kasus yang terjadi di Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, itupun masuk ke Pengadilan Negeri Bireuen. Bahkan, mulai disidangkan sebagaimana kasus lainnya sejak beberapa waktu lalu. 

Pada Kamis (27/2/2025), majelis hakim yang terdiri dari Rangga Lukita Desnata SH MH, Fuady Primaharsa SH MH, dan M Muchsin Alfahrasi Nur kembali bersidang dengan agenda membacakan  tuntutan. 

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menanyakan banyak hal tentang upaya perdamaian, baik keinginan korban maupun kesanggupan terdakwa. Akhirnya, diperoleh kesepakatan yakni diselesaikan secara adat. Kemudian, mereka pun sepakat untuk berdamai. 

Humas PN Bireuen, Mukhsin kepada Serambi, Jumat (28/2/2025), mengatakan,  majelis hakim, terdakwa maupun korban sepakat kalau perkara tindak pidana tersebut diselesaikan secara adat. “Karena, sudah mendapat jawaban melegakan, maka dilakukan prosesi adat peusijuek (tepung tawar) dalam sidang pengadilan  atau penyelesaian perkara pidana secara adat itu,” ungkap Mukhsin.

Peusijuek itu dipimpin oleh teungku dan dihadiri  tokoh masyarakat setempat. Sebagaimana diketahui, peusijuek secara adat Aceh diselenggarakan sebagai pengukuhan adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. 

Terdakwa yang merupakan seorang sekretaris desa secara tulus memohon maaf kepada korban atas kesalahannya. Bahkan, dia secara terbuka berjanji akan melindungi korban seperti orang tuanya sendiri. 

Sebaliknya korban yang merupakan Pendamping Desa dari Kecamatan Peudada juga berjanji akan membimbing terdakwa seperti anaknya sendiri. Melalui peusijuek ini, dendam antara kedua belah pihak menjadi sirna. Begitu juga, jalinan persaudaraan yang sudah terputus tersambung kembali, dan memulihkan kerugian yang diderita korban dan masyarakat. Perdamaian ini dapat tercapai berkat pertolongan Allah SWT yang melembutkan hati kedua belah pihak. 

Majelis Hakim dengan dibantu oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa hanya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak, agar ke depannya dapat hidup dengan harmonis. Apalagi, terdakwa dan korban merupakan unsur pemerintahan gampong yang harus bahu membahu dalam melayani masyarakat setempat.

Perdamaian antara terdakwa dengan korban, kata Muksin, merupakan perwujudan dari restorative justice (keadilan restorasi) yang mengedepankan pemulihan dan keharmonisan di masyarakat ketimbang pembalasan. 

Hal ini sebagaimana tercantum pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Oleh sebab itu, majelis hakim akan menjadikan perdamaian ini sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ini.(yus)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved