Berita Subulussalam

HRB Sampaikan Nota Keuangan Raqan APBK Subulussalam Tahun 2025, Segini Pagu Anggarannya

HRB menyampaikan proses penyusunan Raqan APBK Subulussalam Tahun 2025 dilakukan melalui pengelolaan sistem.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
RAQAN APBK SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB menyampaikan nota keuangan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dalam sidang paripurna, Senin (3/3/2025). 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Eksekutif dan legislatif Kota Subulussalam akhirnya mencapai kesepakatan untuk merampungkan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2025 melalui qanun.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB menyampaikan nota keuangan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dalam sidang paripurna, Senin (3/3/2025).

Pantauan Serambinews.com, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang yang didampingi dua pimpinan lainnya, Wakil Ketua Rasumin Pohan, dan H Mukmin Pardosi.

Pada kesempatan itu, H. Rasyid Bancin atau HRB menyampaikan proses penyusunan Raqan APBK Subulussalam Tahun 2025 dilakukan melalui pengelolaan sistem.

Yakni melalui sistem pemerintah daerah yang dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam penyusunan Raqan APBK Subulussalam ini, tentunya telah memuat rencana keuangan yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui tahapan perencanaan dan anggaran dengan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja daerah yang rasional,” kata HRB.

“Ini dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan serta mewujudkan visi misi kota Subulussalam," papar Wali Kota Subulussalam.

HRB juga menyebutkan beberapa substansi penting dalam struktur Rancangan APBK Subulussalam Tahun 2025 yang berkenan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kota Subulussalam yang diajukan pada tahun 2025.

Pertama, pendapatan daerah sebesar Rp 654 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 83 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 565 miliar, dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 6 miliar.

Kedua, belanja daerah sebesar Rp 638 miliar, dengan rincian belanja operasi Rp 477 miliar, belanja modal sebesar Rp 55 miliar, dan belanja tak terduga sebesar Rp 1 miliar.

Ketiga, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 23 miliar, yang terdiri dari sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp 1 miliar, dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 22 miliar.

Keempat, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 39 miliar, yang terdiri dari pembayaran pokok hutang yang jatuh tempo sebesar Rp 39 miliar.

Ditambahkan HRB, dalam struktur APBK Subulussalam Tahun 2025, bahwa terdapat belanja kewajiban tahun anggaran 2023, dan pembiayaan pengeluaran daerah atas tunggakan dan cicilan pinjaman daerah terhadap Program PEN Kota Subulussalam yang dianggarkan dan menjadi beban APBK Subulussalam.

HRB pun berharap melalui penyampaian Raqan APBK Subulussalam dapat menjadi semangat kebersamaan upaya dari meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan baik yang bertumpu pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved