Harga Emas

Mau Jual atau Beli Emas Antam? Cek Harga Emas Terbaru di Antam Hari ini Naik Tajam

Pada hari ini harga emas Antam naik sebesar Rp 25.000 dibandingkan dengan harga perdagangan yang terjadi pada hari sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Update hari ini harga emas di Antam naik Rp 25.000 per gram. Pada hari sebelumnya, harga emas di Antam juga mengalami kenaikan tipis. Berikut informasi terbarumya per (4/3/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Selasa, (4/3/2025), tercatat mengalami kenaikan.

Pada hari ini harga emas Antam naik sebesar Rp 25.000 dibandingkan dengan harga perdagangan yang terjadi pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini berada di angka Rp 1.704.000.

Sebelumnya, pada hari Senin, (3/3/2025), harga emas Antam tercatat berada di level Rp 1.679.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan harga emas Antam pada Selasa pekan lalu, (26/2/2025), yang tercatat pada angka Rp 1.707.000 per gram.

Hal ini terlihat adanya perbedaan harga yang cukup signifikan meskipun terjadi kenaikan harga pada perdagangan hari ini.

Baca juga: Update Harga Emas Murni, London & Paon di Lhokseumawe Per 3 Maret 2025, Naik Rp 2 Ribu/Gram

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam juga mengalami kenaikan pada hari ini.

Harga buyback tercatat di angka Rp 1.553.500 per gram (4/3/2025), yang berarti ada kenaikan sebesar Rp 25.000 dibandingkan dengan harga buyback pada (3/3/2025) yang tercatat sebesar Rp 1.528.500 per gram.

Kenaikan ini memberikan dampak positif bagi pemilik emas yang ingin melakukan transaksi jual kembali, karena mereka akan mendapatkan harga yang lebih baik.

Berikut Serambinews.com akan memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.00 WIB melalui situs resmi Antam pada Selasa (4/3/2025).

Hari ini harga emas di Antam naik Rp 25.000 per gram yang mana pada hari ini harga emas Antam dijual dengan harga Rp 1.704.000 per gram, Selasa (4/3/2025).

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Turun Tajam, Segini Pasaran Harga Emas di Banda Aceh Per Mayam Edisi Senin 3 Maret 2025

Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback yang dilakukan oleh nasabah.

Berikut adalah daftar harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) per berat emas:  

0.5 gr: Harga Dasar: Rp 902.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 904.255

1 gr: Harga Dasar: Rp 1.704.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 1.708.260

2 gr: Harga Dasar: Rp 3.348.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 3.356.370

3 gr: Harga Dasar: Rp 4.997.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 5.009.493

5 gr: Harga Dasar: Rp 8.295.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 8.315.738

10 gr: Harga Dasar: Rp 16.535.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 16.576.338

25 gr: Harga Dasar: Rp 41.212.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 41.315.030

50 gr: Harga Dasar: Rp 82.345.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 82.550.863

100 gr: Harga Dasar: Rp 164.612.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 165.023.530

250 gr: Harga Dasar: Rp 411.265.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 412.293.163

500 gr: Harga Dasar: Rp 822.320.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 824.375.800

1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.644.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 1.648.711.500

Baca juga: Hari Ketiga Bulan Ramadhan 2025 Harga Emas di Antam Kembali Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Harga tersebut sudah termasuk pajak penghasilan (PPh 0,25 %) yang berlaku pada transaksi jual beli emas batangan.

Bagi masyarakat yang berniat untuk melakukan jual beli emas, informasi mengenai harga dan pajak ini sangat penting untuk diperhatikan.

Hal ini agar dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam melakukan transaksi.

Pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru dan memahami ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi. 

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved