Video

VIDEO - Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara Periksa 6 Saksi Ungkap Peredaran Obat dan Jamu Palsu

Dua tersangka tersebut adalah MF (32) dan MK (46), keduanya warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara telah memeriksa enam saksi dalam upaya membongkar kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peracikan dan peredaran produk ilegal tersebut.

Dua tersangka tersebut adalah MF (32) dan MK (46), keduanya warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan dan jamu tradisional palsu pada Kamis (27/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasi Humas AKP Bambang, pada Senin (10/3/2025) menjelaskan bahwa enam saksi telah diperiksa untuk mengungkap keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus ini. 

Kasat Reskrim AKP Bustani menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang menunggu keterangan dari saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh. Setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dua tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan kasus. 

Pengembangan kasus ini juga akan menyelidiki peran pihak apotek yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa resep.

Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar kesehatan. (*)

Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved