Breaking News

Berita Aceh Utara

Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga Rp 228.000 untuk setiap jiwa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Zakat Fitrah - Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa 

Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara pada Selasa (11/3/2025).

Penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat yang optimal kepada fakir miskin.

Dalam rapat ini, tiga hal utama dibahas, yaitu:

1. Mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya 1 shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu atau 2,8 kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga dengan 3,8 Kg kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa.

3. Ketentuan penyerahan zakat fitrah paling lambat sebelum shalat ied (Hari Raya Idul Fitri)

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs H Maiyusri MAg, menyatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan kewajiban zakat dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum dan syariat Islam. 

 "Kami berharap nantinya keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah," ujar Maiyusri.

Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, menekankan bahwa dalam menentukan kadar zakat fitrah, harus berpedoman pada hukum Islam. 

Namun, ia mengingatkan agar tidak memilih ukuran yang terlalu ringan. 

“Jika zakat minimal boleh dikeluarkan dengan 2,6 kg beras sesuai ketentuan syariat, maka kita ambil yang menengah, yakni 2,8 kg beras,” katanya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Syukri, memastikan bahwa hasil musyawarah ini akan dituangkan dalam dokumen tertulis dan disampaikan kepada panitia zakat untuk dijadikan acuan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Utara.

Hadir dalam musyawarah tersebut pihak dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal Aceh Utara, serta Majelis Ulama Aceh Utara.

Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat untuk diri sendiri, istri, anak hingga seluruh anggota keluarga:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved