Video

VIDEO - Satpol PP dan WH Banda Aceh Razia Toko dan PKL Jual Makanan Saat Siang Hari di Peunayong

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menemukan ada pedagang masih menjual makanan basah sebelum pukul 16.00 Wib. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan operasi penegakan aturan syariat Islam dengan menindak satu toko kelontong dan satu kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Maimun Saleh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (12/3/2025). Kedua lokasi tersebut kedapatan menjual makanan siap saji seperti kue dan roti pada siang hari, yang melanggar aturan yang berlaku.

Toko kelontong yang ditindak terletak di samping Pasar Kartini. Pemilik toko diketahui menempatkan roti dan kue basah di bagian depan toko, sehingga mudah dijangkau pembeli. Sementara itu, kios PKL di lokasi yang sama juga kedapatan menjual makanan ringan seperti roti dan pisang, yang seharusnya tidak diperbolehkan dijual sebelum pukul 16.00 WIB.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan terhadap warung makan milik non-Muslim. Menurut aturan, warung makan non-Muslim diperbolehkan beroperasi hingga pukul 10.00 WIB. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa warung-warung tersebut telah mematuhi aturan dan tidak beraktivitas setelah batas waktu yang ditentukan. 

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, Nurul Farisah, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli makanan pada jam-jam yang dilarang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menemukan ada pedagang masih menjual makanan basah sebelum pukul 16.00 Wib. 

Rizal menegaskan bahwa penjualan makanan basah atau makanan jadi hanya diperbolehkan setelah pukul 16.00 WIB. 

Jika masih ada yang melanggar, pihaknya akan terus melakukan penindakan. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan syariat Islam, khususnya terkait jam operasional penjualan makanan di wilayah tersebut. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved