Banda Aceh
Semarak Berbagi, PN Banda Aceh Bagikan Paket Sembako, Goodie Bag hingga Takjil ke Pengguna Jalan
“Selain sebagai syarat menuju WBK dan WBBM, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial dan membawa keberkahan..
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Semarak berbagi di bulan suci ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh membagikan 150 paket sembako, goodie bag, alat tulis hingga takjil kepada para pengguna jalan di Jln Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Pembagian paket sembako tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Fauzi, SH MH serta Seluruh Hakim dan Pegawai.
Dikatakan Syarafi, pembagian paket sembako itu juga dalam rangka pembangunan zona integritas dalam memenuhi persyaratan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Selain sebagai syarat menuju WBK dan WBBM, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial dan membawa keberkahan kepada kita semua terutama di bulan suci ramadhan,” ujar Teuku Syarafi kepada Serambi.
Ia mengatakan, salah satu tujuan Pembangunan Zona Integritas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga momen bulan suci ramadhan ini juga, penting untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Sementara itu, Koordinator Zona Integritas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Fauzi, mengatakan, pembagian sembako yang berlangsung satu jam itu disambut antusias oleh masyarakat yang menerima bingkisan.
“Tas dan atribut yang diberikan bertuliskan stop gratifikasi dan juga anti korupsi, semoga saja tulisan ini menjadi amanah dalam menegakkan keadilan,” ucapnya.
Dijelaskannya, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi. "Terkhusus dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mampu memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.