Opini
Ekonomi Sirkular Ketahanan Pangan Desa
Indonesia memiliki potensi pertanian besar, tetapi ketahanan pangan masih rapuh akibat
Oleh: Kemal Pasya SIP MPA*)
LAPORAN FAO 2024 mencatat kelaparan kronis global mencapai 582 juta orang, diperburuk oleh perubahan iklim, degradasi lahan, perang, dan gangguan rantai pasok. Pada kondisi ini, langkah Indonesia memperkuat sistem pangan domestik untuk mengurangi ketergantungan impor dan membangun ketahanan pangan berbasis lokal sudah berada di jalur yang tepat. Tantangannya kini adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif hingga tingkat daerah dan desa.
Indonesia memiliki potensi pertanian besar, tetapi ketahanan pangan masih rapuh akibat ketergantungan impor, alih fungsi lahan, infrastruktur pertanian yang terbatas, dan ketimpangan distribusi. Pada konteks Aceh, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) meningkat dari 72,96 pada 2023 menjadi 73,94 pada 2024. Namun, disparitas antar daerah masih tinggi, bahkan beberapa kabupaten/kota masih berada dalam kondisi rentan. Selain dampak El Niño, masalah irigasi, pupuk, bibit, dan pakan juga menghambat produksi. Sementara kebutuhan beras, kedelai, telur, dan bawang merah masih dipasok dari luar Aceh. Fakta ini menegaskan bahwa ketahanan pangan lokal berbasis desa bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak.
Sejak 2022, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Tahun 2025, dari total Rp4,73 triliun Dana Desa yang diterima 6.497 gampong di Aceh, sedikitnya Rp946 miliar harus digunakan untuk sektor ini. Namun, efektivitas penggunaan dana ini masih menjadi pertanyaan. Melalui mekanisme baru berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, program ketahanan pangan kini dikelola oleh BUM Desa, BUM Desa Bersama atau koperasi. Pendekatan ini bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan dasar, tetapi juga membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Tantangan berikutnya: bagaimana memastikan program ini benar-benar berhasil, berdampak luas, dan berkelanjutan?
Pangan dan Ekonomi Sirkular
Ekonomi sirkular adalah konsep pembangunan ekonomi berbasis lingkungan yang menjaga nilai produk, bahan, dan sumber daya agar tetap berada dalam sistem ekonomi selama mungkin dengan prinsip reduce, reuse, recycle, serta zero waste. Pendekatan ini meminimalkan limbah dan dampak lingkungan melalui inovasi desain produk dan model bisnis (Ellen MacArthur, 2015).
Contohnya, pisang dan singkong dari Aceh Besar, Bireuen, dan Aceh Timur diolah menjadi keripik, pisang sale, tepung, atau tape, sementara limbahnya menjadi pakan ternak atau pupuk organik.
Ikan dari Banda Aceh hingga pesisir barat selatan Aceh diolah menjadi abon, ikan asap, nugget, atau fillet beku, dengan limbah yang diubah menjadi tepung ikan atau kerupuk. Selain menghasilkan kopi bubuk, Gayo dan sekitarnya dapat mengolah limbah cangkang kopi menjadi briket dan ampasnya menjadi bahan baku kosmetik, layaknya sekam padi menjadi masker wajah.
Namun, ekonomi sirkular bukan hanya soal produk dan bahan, tetapi juga interaksi aktor dan kelembagaan. Pada program ketahanan pangan desa, interaksi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah gampong, petani, BUMG, koperasi, PKK, Posyandu, perusahaan, hingga perguruan tinggi.
Jika kolaborasi ini dirancang dengan matang dan dieksekusi serius, ekonomi sirkular bisa menjadi kunci sukses ketahanan pangan desa. Pertanyaannya, apa yang perlu disiapkan?
Persiapan
Pertama, penguatan kelembagaan, SDM, dan kelengkapan BUMG. Keberhasilan BUMG dalam menjalankan usaha ketahanan pangan sangat bergantung pada aspek legalitas, kelembagaan, serta pengelola yang punya spirit wirausaha. Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah belum meratanya status badan hukum BUMG di Aceh.
Berdasarkan data terbaru, dari 6.497 gampong di Aceh, baru 3.003 BUMG yang telah memiliki badan hukum sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Penetapan badan hukum ini penting karena akan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha dan akses ke berbagai peluang kemitraan.
Selain itu, qanun gampong yang mengatur BUMG serta aturan turunannya seperti AD/ART juga harus diperkuat agar ada kepastian dalam pengelolaan dan distribusi keuntungan, termasuk bagi hasil usaha yang akan tercatat sebagai Pendapatan Asli Gampong.
Kedua, penentuan jenis usaha. Agar BUMG dapat berjalan dengan efektif, pemilihan jenis usaha harus mempertimbangkan tiga aspek utama: potensi sumber daya desa, peluang pasar, serta usaha warga yang telah eksis. Lampiran Permendesa PDT No. 2 Tahun 2024 telah memberikan panduan terkait peran BUMG dalam usaha ketahanan pangan, mulai dari pengelolaan lumbung pangan, penyewaan alat pertanian, hingga pemasaran hasil pertanian dan produk olahan.
Sebagai contoh, gampong dengan potensi pertanian padi atau hortikultura dapat mengembangkan usaha lumbung pangan dan penyewaan alat pertanian, sementara gampong di perkotaan bisa fokus pada penyediaan pupuk, usaha katering, atau pengolahan limbah organik menjadi pupuk cair dan ecoenzyme.
Melalui strategi ini, BUMG tidak lagi menjadi kompetitor bagi usaha masyarakat, melainkan menjadi fasilitator yang memperkuat ekosistem bisnis lokal.
Ketiga, tata kelola usaha yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Pola bisnis yang terstruktur dari produksi hingga pemasaran sangat penting untuk memastikan keberlanjutan usaha. Contoh menarik datang dari Gampong Rambong Payong di Bireuen yang sukses mengelola usaha teh daun kelor.
Pemerintah gampong bersama Tuha Peut menetapkan Qanun Gampong tentang Tanaman Obat Keluarga, yang mewajibkan setiap rumah tangga menanam lima jenis tanaman, termasuk kelor. Hasil panen kemudian dibeli oleh BUMG sebagai bahan baku teh celup. Pola serupa dapat diterapkan dalam konsep Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dengan mendorong warga untuk memanfaatkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan, kemudian hasilnya dijual ke BUMG atau dimanfaatkan oleh Posyandu untuk penyediaan makanan bergizi bagi ibu hamil, bayi dan balita, atau disuplai untuk menu makan bergizi gratis.
Keempat, adopsi teknologi dan inovasi dalam proses produksi. Penggunaan teknologi tepat guna akan meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha desa. Beberapa contoh yang telah diterapkan antara lain: mesin vacuum frying untuk produksi keripik pisang rendah minyak, irigasi tetes hemat air untuk budidaya cabai, fermentasi jerami untuk pakan ternak, serta sistem bioflok untuk budidaya lele yang lebih efisien.
Agar inovasi ini dapat diterapkan secara luas, diperlukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli melalui kajian/penelitian yang teruji dan berdampak.
Kelima, penguatan pasar dan rantai pasok lokal. Ekonomi sirkular tidak akan berjalan tanpa ekosistem pasar yang kuat. Pemerintah harus membangun jaringan distribusi yang menghubungkan petani, nelayan, dan UMKM dengan pasar lokal, ritel modern, serta e-commerce.
Program yang mengutamakan produk lokal dalam pengadaan bahan pangan daerah juga harus diperkuat. Selain itu, sinergi antara berbagai perangkat daerah yang membidangi urusan desa, pangan, perdagangan, perizinan, dan kesehatan sangat diperlukan untuk memastikan sistem ketahanan pangan desa berjalan secara terkoordinasi dan saling mendukung.
Sudah saatnya membangun mindset baru: ketahanan pangan bukan sekadar menyediakan pangan aman dan bergizi, tetapi juga sarana membangun ekonomi gampong. Kolaborasi erat, inovasi tepat, ketahanan pangan desa semakin kuat.
*) Penulis adalah ASN Pemkab Aceh Barat/Pelatih Pemerintahan Desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kemal-Pasya-2025.jpg)