Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Saksi Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang
Helmy pun mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
SERAMBINEWS.COM - Seorang warga sipil atau saksi berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Adapun, penembakan yang membuat tiga polisi gugur itu dilakukan oleh oknum TNI yang mengelola lokasi judi sabung ayam.
Saat ini, dua oknum TNI tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pada saat kejadian, Z mengaku melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.
Saksi Z kemudian mengakui bahwa dia melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Helmy pun mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.
Adapun, Z ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP."
"Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," kata Helmy.
Baca juga: Kapolsek Negara Batin Gugur Ditembak TNI, Lusiyanto Ingin Kumpul bersama Keluarga hingga Kangen Ibu
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Polda Lampung diketahui mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan tiga polisi di Way Kanan.
Demo di DPR Ricuh, Bentrokan Meluas, Massa dan Polisi Saling Serang Pakai Batu saat Dipukul Mundur |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, Mahasiswa Lempar Bambu Runcing dan Bakar Sampah |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.