Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Amankan Lahan Daerah dari Dugaan Penyerobotan oleh Perusahaan
Ia juga menambahkan, bukti kepemilikan lahan semakin kuat dengan adanya sertifikat tanah yang telah diterbitkan....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bertindak cepat untuk mengamankan aset daerah setelah menerima laporan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait dugaan penyerobotan lahan milik pemerintah oleh salah satu perusahaan.
Pada Senin (24/3/2025), tim pengamanan aset daerah langsung turun ke lokasi dan memasang papan nama kepemilikan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT. Mifa Bersaudara. Lahan seluas 75,805 hektare ini tercatat dalam kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Barat dengan PT. Mifa Bersaudara pada 18 April 2016, berdasarkan Nomor 900/I/II/2016.
"Kesepakatan tersebut sudah sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991. Hal ini menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat," jelas Zulyadi.
Ia juga menambahkan, bukti kepemilikan lahan semakin kuat dengan adanya sertifikat tanah yang telah diterbitkan.
Zulyadi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat sedang menyesuaikan besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Sebagai langkah pengamanan lebih lanjut, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP WH melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang kini juga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mifa Bersaudara dan PT. Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga dan melindungi aset daerah. Pemkab Aceh Barat memastikan tidak ada pihak manapun yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.