Info Subulussalam
Dana Desa Kota Subulussalam Cair, Pemko Terbitkan Regulasi untuk Gaji Perangkat Desa Hingga Mukim
Pemerintah Kota atau Pemko Subulussalam dilaporkan akan mencairkan dana desa se-Kota Subulussalam, Kamis (27/3/20205) setelah membuat regulasi sebagai
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pemerintah Kota atau Pemko Subulussalam dilaporkan akan mencairkan dana desa se-Kota Subulussalam, Kamis (27/3/20205) setelah membuat regulasi sebagaimana tertuang dalam sebuah Berita Acara tertanggal 27 Maret 2024.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Harapan para perangkat desa, pengurus jamaah, serta imum mukim se-Kota Subulussalam terkait pembayaran gaji akhirnya terjawab.
Pemerintah Kota atau Pemko Subulussalam dilaporkan akan mencairkan dana desa se-Kota Subulussalam, Kamis (27/3/20205) setelah membuat regulasi sebagaimana tertuang dalam sebuah Berita Acara tertanggal 27 Maret 2024.
Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB membenarkan pihaknya sudah merumuskan regulasi untuk penerbitan dana desa di daerah tersebut.
"Alhamdulillah sudah ada rumusan untuk pencairan dana desa, Insha Allah akan disalurkan pada hari ini," kata HRB dalam keterangan kepada Serambinews.com, Kamis (27/3/2024)
Informasi yang diterima wartawan, pembahasan pembayaran gaji kepala desa, perangkat, pengurus jamaah dan gaji kepala mukim serta perangkat mukim se-Kota Subulussalam Tahun 2025 yang dihadiri pemangku kepentingan.
Hal ini sesuai telaahan staf Kepala DPMK Kota Subulussalam perihal kebutuhan mendesak pembayaran gaji kepala desa, perangkat, pengurus jamaah dan gaji kepala mukim serta perangkat mukim se-Kota
Subulussalam Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Baca juga: Sempat tak Ingin Menikah, Kehadiran Ayah Tiri Membuat Syifa Hadju Berubah Pikiran
Pertimbangan apabila gaji terkait tidak dibayarkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah ini, maka akan terjadi mogok kerja yang mengakibatkan tersendatnya dan terkendalanya pelayanan publik kepada masyarakat pada masing-masing pemerintahan kampong dalam wilayah Pemko Subulussalam;
Dijelaskan pula bahwa kepala desa, perangkat, pengurus jamaah dan gaji kepala mukim serta perangkat mukim se-Kota Subulussalam belum gajian selama sepuluh bulan.
Tepatnya tujuh bulan pada tahun 2024 dan tiga bulan tahun 2025.
Untuk itu disepakai penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam tentang pengeluaran yang bersifat mendesak dalam pembayaran gaji kepala desa, perangkat, pengurus jamaah dan gaji kepala mukim serta perangkat mukim se-Kota Subulussalam untuk bulan Januari hingga Februari 2025.
Dana desa yang cair ini sendiri merupakan anggaran untuk pembayaran gaji kepala desa, perangkat, pengurus jamaah dan gaji kepala mukim serta perangkat mukim se-Kota Subulussalam. (*)
Baca juga: Hadiri Pemutaran Film Norma: Antara Mertua dan Menantu, Ariel NOAH Digosipkan dengan Wulan Guritno
Respons Permintaan HRB, Oyon : Kami Bangun Satu Lagi SPBU di Subulussalam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, SPBE Segera Dibangun di Subulussalam, Oyon: Untuk Jamin Pasokan Gas ke Masyarakat |
![]() |
---|
HRB Sidak Pasar, Ingatkan Pedagang tak Lakukan Penimbunan Beras dan Bahan Pokok |
![]() |
---|
Resmikan Pengoperasian Kembali SPBU Oyon Kota Subulussalam, Ini Pesan Wali Kota Subulussalam HRB |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan, Begini Persiapan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.