Bayar Fidyah

Kapan Waktu Terbaik Bayar Fidyah Puasa? Simak Pedoman Berikut Sebelum Menunaikannya

Fidyah ini bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga menjadi sarana untuk mempererat ikatan sosial antar sesama umat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Eddy Fitriadi
freepik
FIDYAH - Ilustrasi bayar Fidyah. Kapan Waktu Terbaik Bayar Fidyah Puasa? Simak Pedoman Berikut Sebelum Menunaikannya. 

SERAMBINEWS.COM - Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, segera berakhir. Umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Namun, tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, seperti kesehatan yang menurun, usia lanjut, atau penyakit yang menghalangi.

Lalu, bagaimana bagi mereka yang tidak dapat berpuasa? Islam memberikan solusi, yakni dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga menjadi sarana untuk mempererat ikatan sosial antar sesama umat.

Fidyah: Pengganti Puasa yang Ditentukan dalam Islam

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah menurut syariat, seperti sakit atau usia yang sudah lanjut.

Pembayaran fidyah dilakukan dalam bentuk makanan atau uang yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa.

Baca juga: Kapan Harus Qadha Puasa dan Bayar Fidyah?

Tujuan dari fidyah adalah agar orang yang tidak bisa berpuasa tetap memenuhi kewajiban agama mereka, sambil tetap berbagi dengan sesama yang kurang beruntung.

Cara Membayar Fidyah: Dua Pilihan Utama

Ada dua cara utama yang dianjurkan dalam Islam untuk membayar fidyah seperti yang dilansir dari Kompas:

Memberikan Makanan yang Dimasak

Seperti yang dilakukan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik, yang mengundang 30 orang miskin untuk makan bersama.

Makanan ini bisa diberikan saat berbuka atau sahur. Cara ini menunjukkan kebersamaan dalam berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.

Memberikan Makanan yang Belum Dimasak

Cara yang lebih umum adalah memberikan bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum. Setiap hari yang tidak berpuasa, fidyah yang dibayarkan adalah 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) bahan makanan pokok.

Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar?

Jumlah fidyah yang harus dibayar dapat bervariasi berdasarkan madzhab yang diikuti. Berikut perincian jumlah fidyah berdasarkan madzhab:

Baca juga: Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadan? Wajib Diganti dengan Fidyah, Ini Penjelasan UAS

  • Madzhab Syafi’i dan Maliki: Fidyah yang dibayar adalah 1 mud (675 gram) bahan makanan pokok per hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah sekitar 22,5 kg beras.
  • Madzhab Hanafi: Fidyah yang dibayar adalah 2 mud (1,5 kg) per hari, yang berarti untuk 30 hari total fidyah yang harus dibayarkan adalah 45 kg beras.

Jika fidyah dibayar dengan uang, besaran fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp60.000 per hari.

Dengan demikian, untuk 30 hari tidak berpuasa, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp1.800.000.

Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah

Ada beberapa pendapat mengenai kapan fidyah harus dibayarkan:

  • Sebelum Ramadhan: Menurut madzhab Hanafi, fidyah bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadhan, terutama bagi mereka yang sudah yakin tidak akan bisa berpuasa, seperti orang tua atau penderita penyakit kronis.
  • Selama Ramadhan: Menurut madzhab Syafi’i, fidyah baru dapat dibayarkan selama bulan Ramadhan, yaitu ketika seseorang benar-benar tidak bisa berpuasa.
    Niat dalam Membayar Fidyah

Baca juga: Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui

Niat merupakan bagian yang sangat penting dalam pembayaran fidyah. Berikut beberapa contoh niat fidyah yang bisa dibaca:

  • Untuk orang lanjut usia atau sakit keras:

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah li ifthari shaumi Ramadan fardhan lillahi ta’ala."

  • Untuk wanita hamil atau menyusui:

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadan lilkhawfi ‘ala waladi ‘ala fardhan lillahi ta’ala."

  • Untuk orang yang telah meninggal dunia (diwakilkan oleh ahli waris):

"Nawaitu an ukhrija hadhihi al-fidyah ‘an shaumi Ramadan fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala."

Melalui pembayaran fidyah, umat Islam yang tidak mampu berpuasa tetap dapat memenuhi kewajiban agama mereka dan berbagi dengan sesama.   

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved