CPNS 2024
Besaran Gaji CPNS 2024 Setelah Dilantik, Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan resmi bagi para calon abdi negara ini pada tahun 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025.
Hal ini memberikan kepastian kepada para peserta yang telah lolos seleksi untuk segera menyiapkan diri dalam memasuki dunia kerja sebagai aparatur sipil negara.
Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2024, pengangkatan secara resmi akan dilakukan paling lambat bulan Oktober 2025.
Selain itu, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.
Terlebih, tahun 2025 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.
Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.
Pengumuman kenaikan ini gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.
Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul TERLENGKAP! Gaji CPNS Lengkap dengan Berbagai Tunjangan Setelah Dilantik
Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2025 Akan Dibuka Juli 2025, Benarkah? Ini Kata PANRB
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.