Abdya
Camat Jeumpa Abdya Dampingi Penyaluran BLT kepada 23 Warga Kurang Mampu di Desa Jeumpa Barat
Bantuan langsung tunai itu diberikan kepada 23 warga kurang mampu, terdiri dari 9 lansia KK tunggal, 4 janda miskin, 3 penyandang disabilitas...
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Camat Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Arie Warisman mendampingi langsung penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga kurang mampu di Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kamis (10/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Jeumpa Barat itu, ikut disaksikan oleh Pendamping Desa, Dewi Sri, keuchik desa setempat, Taufiq, dan perangkat desa lainnya.
Bantuan langsung tunai itu diberikan kepada 23 warga kurang mampu, terdiri dari 9 lansia KK tunggal, 4 janda miskin, 3 penyandang disabilitas, dan 7 kepala keluarga sakit mehaun. Masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000 per bulan.
Camat Jeumpa, Arie Warisman pada kesempatan itu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diharapkan bisa membantu dan meringankan ekonomi penerima.
“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap dapat meringankan ekonomi bagi penerima. Meskipun tidak sepenuhnya, tetapi setidaknya bisa menopang kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ke depan, kata Arie, pihak kecamatan akan terus mendorong program-program pemberdayaan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pekerjaan, seperti pelatihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pelatihan ini akan kita sesuaikan dengan minat, agar hasilnya maksimal dan bisa menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Arie meyebutkan, terkait pengawasan BLT, dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat desa oleh Tuha Peut hingga ke tingkat Mukim dan Pendamping Desa. Pengawasan ini bertujuan agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna.
“Program dari desa kita pantau secara rutin. Dalam setahun ada beberapa kali kita monitoring, dan kita juga memberikan masukan kepada aparatur desa agar penggunaan dana desa sesuai aturan. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan pembangunan fisik dan ekonomi masyarakat, agar desa bisa maju dan mandiri,” ucapnya.
Sementara itu, Pendamping Desa (PD) Dewi Sri menjelaskan bahwa penerima BLT ini dipilih berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dalam Permendes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, kriteria penerima BLT ini adalah lansia dengan Kartu Keluarga (KK) tunggal, miskin ekstrem atau janda miskin, penyandang disabilitas, serta kepala keluarga dengan sakit menahun. Mereka yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari termasuk dalam kategori miskin ekstrem,” jelas Dewi.
Ia menyebutkan, janda yang memiliki tanggungan anak yatim juga termasuk penerima bantuan.
“Meskipun mereka bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjamin agar bantuan tepat sasaran,” kata Dewi.
Sementara itu, Keuchik Jeumpa Barat, Taufiq, berharap agar BLT yang disalurkan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Bantuan ini sangat berarti, walau nilainya tidak besar, tapi dapat menopang kebutuhan bagi penerima,” pungkas Taufiq. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.