Berita Banda Aceh
Dua Tersangka Kasus BPG Dicekal ke Luar Negeri
"Saat ini baru dua orang tersangka. Dan pemeriksaan masih kita lakukan sebagai saksi, untuk sebagai tersangka secara khusus barangkali," kata Ali Rasa
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh melayangkan surat pencekalan terhadap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.
Kedua tersangka yang dicekal untuk berangkat keluar negeri itu adalah TW selaku Kepala BGP Aceh tahun 2022-Agustus 2024 dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian disampaikan Kepala Kejati Aceh melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, Rabu (9/4/2025). Dia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemberkasan perkara agar segera Tahap 2 dan segera dilimpahkan ke JPU.
"Saat ini baru dua orang tersangka. Dan pemeriksaan masih kita lakukan sebagai saksi, untuk sebagai tersangka secara khusus barangkali," kata Ali Rasab.
Selain itu, saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, dan akan ada kemungkinan untuk dilakukan penahanan. "Kita sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka," pungkasnya.
Diketahui dalam dugaan korupsi itu, TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kegiatan yang diduga bermasalah yakni perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Selain itu kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel. "Namun dari sana kita menemukan adanya markup dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA," ucapnya.(iw)
Berita Banda Aceh
Kasus BPG
Kasus BPG Dicekal ke Luar Negeri
kasus korupsi
Kasus Korupsi BPG
Ali Rasab Lubis
| Wagub Lampung Terbang ke Aceh untuk Serahkan Bantuan Rp500 Juta bagi Korban Bencana |
|
|---|
| Mendagri Puji Kerja Cepat First Lady Aceh Kak Na Selama Darurat Bencana |
|
|---|
| Disdik Aceh Pastikan Penggantian Ijazah Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya alias Gratis |
|
|---|
| Korban Bencana di Aceh Dapat Kemudahan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai |
|
|---|
| Jual Obat Tradisional Ilegal, BBPOM Aceh Serahkan Seorang Tersangka & Barang Bukti ke JPU Aceh Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Aceh-Ali-Rasab-Lubis-headshoot.jpg)