Aceh Barat
Percepat Transformasi Digital, Aceh Barat Lakukan Perekaman Tanda Tangan Elektronik
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa Registrasi TTE ini penting untuk melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di Pemkab...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berkomitmen untuk mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH, Jumat (11/4/2025) melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan smart city.
Perekaman TTE tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, dengan Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Dedy Jefernal ST, sebagai pelaksana teknis. Sertifikat Elektronik yang digunakan dalam perekaman ini diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa Registrasi TTE ini penting untuk melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di Pemkab Aceh Barat. Saat ini, sudah tercatat 40.203 transaksi TTE yang telah dilakukan.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kebijakan smart city," ujar Tarmizi.
Tarmizi juga menekankan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dapat mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi keamanan dan keabsahan dokumen. Dengan TTE, proses tanda tangan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Selain itu, penerapan TTE juga mendukung penghematan penggunaan kertas serta selaras dengan program pemerintah pusat menuju "green government". Hal ini menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pengurangan penggunaan bahan baku kertas.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, Edy Sofian SE, M.Si, menambahkan bahwa setelah proses perekaman, data TTE akan diverifikasi oleh verifikator dan disertifikasi oleh BSrE. Sertifikat TTE ini akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, seperti surat keputusan, perjanjian, dan dokumen perizinan lainnya.
"Dengan telah dilaksanakannya perekaman tanda tangan elektronik, Pemkab Aceh Barat siap untuk memasuki era digitalisasi administrasi yang lebih luas dan terintegrasi," tutup Edy Sofian.
Dengan langkah konkret ini, Kabupaten Aceh Barat semakin maju dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan, serta siap menyongsong era digital di segala aspek pelayanan publik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tarmizi-SP-coba-perekaman-Tanda-Tangan-Elektronik.jpg)