Berita Viral
Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang Gegara Terobos Lampu Merah, Ditlantas Polda Angkat Bicara
Seorang sopir ambulans, Christian (20) menyebut dirinya terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantar pasien di Jakarta.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang Gegara Terobos Lampu Merah, Ditlantas Angkat Bicara
SERAMBINEWS.COM - Seorang sopir ambulans di Jakarta mengaku mendapatkan surat tilang setelah menerobos lampu merah saat membawa pasien dalam kondisi darurat.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan warganet mempertanyakan mengenai aturan lalu lintas bagi kendaraan darurat, khususnya ambulans yang sedang bertugas.
Seorang sopir ambulans, Christian (20) menyebut dirinya terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantar pasien di Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa beberapa ambulans di wilayah Jakarta terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
"Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"Dan plat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,”
“Bahkan mobil pemadam juga kena tilang elektronik sampai platnya terblokir juga," tambahnya.
Ia mengatakan, saat pihaknya masih mencari tahu terkait mekanisme plat ambulans yang terblokir, meskipun ETLE yang dikenakan bisa disanggah.
"Kami baru mendapatkan informasi bahwa masalah ELTE bisa diajukan banding, namun untuk perihal plat terblokir kami masih mencari tahu," jelasnya.
Unggahan tersebut mulanya dimuat di akun TikTok @christian pada Jumat (11/4/2025) dan beredar di media sosial Instagram.
"Ambulance tak berani untuk terobos lampu merah karena takut nanti kena ETLE " tulis akun @mood******* yang turut membagikan unggahan.
Christian turut membagikan bukti gambar-gambar dari aplikasi ETLE.
Dalam gambar, mobil ambulans yang dikenadarinya terlihat menghidupkan lampu strobo, yang menandakan sedang bertugas.
Namun ia ditilang karena melanggal Pasal 287 (2) jo 106 (4) c UULAJ melanggar APILL (lampu lalu lintas) pada 7 April 2025 pukul 04.53 WIB di TL Realisasi Arah Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan kendaraan prioritas.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang dan diperbolehkan untuk melintasi traffic light meski sedang kondisi lampu merah.
Ojo mengatakan, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi pihak ambulans dapat melakukan sanggahan agar status tilang digugurkan.
Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE , atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," tambahnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk bisa memberikan data-data nomor polisi, sehingga bisa di-input dalam sistem e-TLE guna menghindari tilang otomatis oleh sistem.
"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.
"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.
Kendaraan Prioritas
Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan.
Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah kepada beberapa kendaraan yang prioritasnya lebih tinggi.
Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Siapa pun harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas itu.
Kendaraan pejabat juga harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
Prioritas kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Selain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang boleh menghalang-halangi laju ambulans yang mengangkut pasien.
Iring-iringan mobil presiden dan wakil presiden juga harus memberikan jalan kepada ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan evakuasi atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baru kemudian prioritas selanjutnya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi tertentu.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, akan dikenakan sanksi tilang.
Diatur dalam Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(Serambinews.com/ar)
ambulans
Kena Tilang
tilang elektronik
ETLE
ambulans kena tilang
Terobos lampu merah
Ditlantas
Polda Metro Jaya
berita viral
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.