Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Blender Sabu dan Ekstasi

Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu  dan ekstasi dengan cara diblender. Lalu barang bukti jenis ganja dibakar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal dan tamu undangan lainnya memusnahana barang bukti, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Saifuil Bahri I Lhokseumawe

SERAMBUNEWS.COM, LHOKSEUMAWE  -Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (16/4/2025).

Proses pemusnahan diawali dengan kata-kata sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.

Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu  dan ekstasi dengan cara diblender.

Baca juga: Netizen Ragukan Katy Perry Terbang ke Luar Angkasa Hanya 11 Menit, Tiketnya Dibeli Rp 502 Miliar

Lalu barang bukti jenis ganja dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Syafrizal, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 99,522 gram dan elstasi 30 butir dari 21 perkara dan ganja sebanyak 12,72 gram dari 2 perkara.

Menurut M Syafrizal,, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda  rutin pihaknya. "Pemusnahan kali ini merupakan yang pertama kalinya pada tahun 2025 ini," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved