Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Tegur 7 PMKS yang tak Laporkan Harga Pembelian TBS Sawit
"Ada 7 PMKS yang kita surati terkait teguran," kata Kadis Perkebunan Nagan Raya, Bustami kepada Serambi, Rabu (16/4/2025)...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah menyurati 7 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di kabupaten itu yang tidak melaporkan update data pembelian harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit dari masyarakat.
Pasalnya, setiap pekan, Pemkab melalui Dinas Perkebunan Nagan Raya meminta update terhadap harga yang PMKS beli dari masyarakat, namun dari 8 PMKS yang membeli TBS dari masyarakat hanay 1 PMKS yang bersedia melapor.
Sedangkan 7 PMKS menolak dan tidak bersedia memberikan data harga ke Pemkab Nagan Raya selaku pihak yang mengawasi harga TBS di masyarakat.
"Ada 7 PMKS yang kita surati terkait teguran," kata Kadis Perkebunan Nagan Raya, Bustami kepada Serambi, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, setiap pekan atau hari Selasa, setiap PMKS yang berjumlah 8 unit membeli TBS selaku memberikan laporan setelah diminta oleh dinas, namun pekan ini mereka tidak bersedia memberi dengan alasan tidak jelas.
"Namun bila hal ini masih saja terjadi tidak juga diberikan tentu Pemkab Nagan Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Aceh terkait langkah lanjutan termasuk sanksi," kata Bustami.
Dikatakan, update data pembelian harga TBS oleh PMKS tentu sangat membantu masyarakat yang ingin menjual hasil perkebunan mereka ke PMKS yang selama ini membeli TBS masyarakat.
Sebab di Nagan Raya terdapat 11 PMKS yakni dengan rincian 8 PMKS selain mempunyai kebun sendiri juga membeli TBS masyarakat, sedangkan 3 PMKS sama sekali tidak membeli TBS warga dan hanya mengolah hasil kebun sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.