Video

VIDEO - 25 Kilogram Kokain Disita Polres Langsa, Jaringan Internasional Terbongkar 

Enam tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga warga Aceh dan tiga warga Sumatera Utara. Mereka diduga kuat sebagai pelaku dalam jaringan.

|
Penulis: Zubir | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, - Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 25 kilogram kokain berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, memaparkan hasil pengungkapan kasus ini usai acara pisah sambut dengan mantan Kapolres, AKBP Andy Rahmansyah, yang kini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Aceh. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, serta Kasi Propam Iptu Erizal.

Enam tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga warga Aceh dan tiga warga Sumatera Utara. Mereka diduga kuat sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah, Muhammad Rizal (27) warga Dusun Nelayan, Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Khadafi (30) warga Desa Ujung Tanjung, Mahiddin (33) warga Dusun Keluarga, Desa Sungai Kuruk III, kecamatan Seruway, Usman (57) warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, M Amin (50) warga Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, dan Swandi (46) warga Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Seluruh tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. (*) 

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved