Berita Aceh Singkil

YARA Minta Pilchiksung Ditunda 

"Surat permintaan penundaan sehubungan YARA melakukan uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua YARA Aceh Singkil serahkan surat permintaan penundaan pemilihan keuchik kepada Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025). 

 "Surat permintaan penundaan sehubungan YARA melakukan uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Kaya Alim.

 Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tunda pelaksanaan pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung). 

Penundaan dilakukan sampai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Permintaan penundaan pilchiksung disampaikan YARA melalui surat. 

Surat tersebut diserahkan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim  kepada Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025). 

"Surat permintaan penundaan sehubungan YARA melakukan uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Kaya Alim.

Uji materi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 oleh YARA teregistrasi dengan nomor perkara: 40/PPU-XXIII/2025.

Terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun sebagaimana termaktub pada pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Baca juga: 50 Persen Desa di Aceh Jaya Dijabat Pj Keuchik, Pilchiksung Digelar Awal Tahun 2025

YARA dalam hal ini menjadi penasehat hukum dari kepala desa atau keuchik di Aceh, yang ajukan uji materi. 

"YARA sebagai penasihat hukum dari beberapa kepala desa di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap pasal 115 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006, yang dimana di pasal tersebut masa jabatan kepala desa di Provinsi Aceh selama enam tahun," ujarnya.  

Sementara sebut Kaya Alim, lahir UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Pada UU terbaru tersebut tepatnya di pasal 39 ayat (1) berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Kaya Alim. 

Menurut Kaya Alim, tujuan surat tersebut mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi. 

Sementara itu surat dari YARA tertanggal 9 April 2025 ditandatangani oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin. 

Surat ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan  Aceh dan Ketua DPRK Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Timur Segera Tindaklanjuti Instruksi Pilchiksung


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved