Bejatnya Arkat, Paman yang Cabuli 2 Keponakan Kakak Beradik di Bogor, Kini Jadi Tersangka

Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunnewsBogor.com
PENCABULAN DI BOGOR - Dua orang remaja perempuan yang juga kakak beradik diduga dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial A di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).


Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.

Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.

Baca juga: 7 Fakta Priguna Dokter Cabuli Keluarga Pasien: Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban

Diberitakan sebelumnya, KP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.


Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.

“Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami. Berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).

Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.

“Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Adapun aksi pencabulan ini diketahui saat korban mengadu kepada istri pelaku.

“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” ucap Aji.

 
Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

Pelaku terdorong hawa nafsu sehingga tega mencabuli keponakannya sendiri.

“Pencabulan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Kemudian, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan atau dipukuli warga sekitar, Senin (14/4/2025).

SR (27), tetangga korban mengatakan, saat itu korban berteriak minta tolong sebab pamannya hendak mencabulinya.

“Lagi Magrib kemarin anaknya pas lagi dipaksa kayak gitu lari teriak-teriak,” kata SR, Selasa.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung berkerumun.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

“Dibawa sama polisinya itu sekitar pukul 22.40 WIB,” terang SR.

Korban akhirnya menceritakan semua aksi yang dilakukan pamannya itu.

“Jadi ternyata korbannya itu adik kakak. Mereka tinggal satu rumah. Cuman dipisah atau disekat gitu. A sering mencabuli mereka ternyata,” ucap SR.

Baca juga: Illiza Kembali Gerebek Pesta Miras & Pasangan Mesum Saat Sidak Dini Hari, 5 Oknum TNI Ikut Diamankan

Baca juga: Prabowo akan Evakuasi Warga Gaza ke RI, Mensos Siapkan Penampungan di Pangkal Pinang Bangka Belitung

Baca juga: Tanda-Tanda Seseorang Memiliki Batu Ginjal, Bisa Dilihat dari Urine, Amati Perubahan Berikut

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/04/17/paman-yang-cabuli-2-keponakan-di-bogor-jadi-tersangka-terancam-hukuman-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved