Fakta Khalil Gibran Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk 4 Kali, Pernah Setubuhi Anjing, Sudah Beristri

Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa bocah perempuan umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
PELAKU RUDAPAKSA DITEMBAK - Khalil Gibran (34) mengenakan kaos oranye tersangka penyekapan dan rudapaksa anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025). Pelaku sempat ditembak saat akan ditangkap. 

SERAMBINEWS.COM - Bocah berusia 11 tahun, seorang penjual kerupuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial P diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa bocah perempuan umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi.

Mirisnya, pelaku sempat menyekap korban dan melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali.


Khalil Gibran juga diketahui pernah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.

Berikut fakta-fakta kasus rudapaksa anak penjual kerupuk di Makassar, dirangkum dari Tribun-Timur.com, Kamis (17/4/2025):

 

Kronologi kejadian
 
Kasus rudapaksa bermula saat Khalil Gibran melihat korban sedang berjualan pada 9 April 2025 lalu.

Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat pekan lalu.

Setelah tiba di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa keributan terjadi akibat adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dan rudapaksa oleh seorang pria tidak dikenal.

P kepada polisi mengatakan, kejadian bermula saat dirinya menjual kerupuk di Jl Letjen Hertasning, Kamis (10/4/2025).

Saat berjualan, ia dihampiri pria misterius yang mengendarai motor.

Pria itu membujuk P untuk ikut bersamanya dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.

Tanpa rasa curiga, P pun naik ke motor pria itu ke kontrakan di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Setibanya di kontrakan itu, lanjut P dirinya mengaku langsung dianiaya oleh pelaku.

Kedua tangannya diikat pelaku menggunakan lakban hitam.

Begitu juga mulutnya, disekap menggunakan lakban hitam.

Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.

Saat tak berdaya, Khalil Gibran melakukan rudapaksa kepada korban hingga 4 kali. 

Tak hanya itu, korban dipukul lantaran berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Setelah itu, pelaku tertidur pulas.

Baca juga: Khalil Gibran Ditembak Polisi, Pelaku Sekap dan Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk di Makassar

Korban berhasil kabur

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya mengatakan, korban berhasil kabur.

"Pada tindakan (rudapaksa) yang terakhir atau yang keempat. Korban berusaha untuk kabur dan berhasil."

"Setelah itu (korban) melaporkan kepada pamannya," katanya.

Kemudian, beberapa jam setelahnya atau keesokan harinya (Jumat), P mengaku ikatan lakban di tangannya sudah terlepas.

Ia pun kabur dari dalam kamar kontrakan itu, dan menuju rumahnya.

Setibanya di rumah, kejadian memilukan itu diceritakan kepada orangtuanya.

Orang tua yang berang mendengar pengakuan P, pun mendatangi kontrakan itu.

Namun, pelaku diduga sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.

Arya melanjutkan, pihaknya bergerak cepat dengan meringkus Khalil Gibran.

 

 

Pelaku Ditembak

Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa bocah perempuan umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak polisi.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan lantaran karyawan rumah makan di Kota Makassar itu melawan saat hendak ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadiahi timah panas di kakinya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Khalil Gibran duduk di kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar.

Rilis pengungkapan kasus itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Khalil Gibran kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1&2) Juncto Pasal 76D, UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.00," tegas Arya.

Sering berfantasi

Arya membeberkan, Khalil Gibran memiliki kebiasan menonton film dewasa.

Akibatnya, ia terdorong untuk melakukan aksi rudapaksa kepada korban.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa jadi sering berfantasi," timpal Arya.

Fakta lain terungkap, Khalil Gibran juga pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.

Padahal ketika itu ia memiliki istri dan sudah berkeluarga.

"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," tandasnya.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Laode Syarif Beberkan Peluang dan Ancaman RUU KUHAP saat Seminar di USK 

Baca juga: HRD Minta Kementerian PU Tangani Ruas Jalan Nasional yang Sering Direndam Banjir di Aceh

Baca juga: Prabowo akan Evakuasi Warga Gaza ke RI, Mensos Siapkan Penampungan di Pangkal Pinang Bangka Belitung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved