Berita Pidie Jaya

Kejam! Santri Tega Bunuh Sesama Santri Gegara Utang Rp 300 Ribu, Peragakan 10 Adegan Saat Reka Ulang

Dijelaskan Fauzi Atmaja, reka ulang dilakukan terhadap kasus pembunuhan yang menimpa santri bernama Anis Maula (16) asal Gampong Sangso, Samalanga.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Humas Polres Pidie Jaya
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN SANTRI - Pelaku pembunuhan santri berinisial NZ memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap temannya sesama santri, Anis Maula di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Kamis (17/4/2025). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Pelaku pembunuhan sadis terhadap santri di Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh, Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay) memperagakan 10 adegan saat rekonstruksi kasus itu, Kamis (15/4/2025) petang.

“Rekontruksi pembunuhan sadis sesama santri dengan melibatkan tersangka utama NZ (17), santri asal Kecamatan Bandar Dua dengan memperagakan 10 adegan," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH kepada Serambinews.com, Jumat (16/4/2025).

Dijelaskan Fauzi Atmaja, reka ulang dilakukan terhadap kasus pembunuhan yang menimpa santri bernama Anis Maula (16) asal Gampong Sangso, Samalanga, Bireuen.

Seperti diketahui, berakhir sudah petualangan pelaku utama pembunuhan terhadap santri Anis Maula yaitu NZ (17), pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian terhadap seorang santri bernama Anis Maula (16), yaitu pelaku berinisial NZ (17), meski sempat kabur ke arah timur yaitu Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban dengan nominal sebesar Rp 300.000.

Dalam rekontruksi aksi pembunuhan itu terungkap 8 adegan yang diperagakan di lokasi pertama.

Reka ulang itu menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Lalu di TKP kedua, diperagakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya, dan penjualan HP milik korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya," ungkapnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved