Breaking News

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Razia Surat-surat, Knalpot hingga Senjata Api, 19 Motor Diamankan Tengah Malam

Beberapa lokasi razia meliputi, depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SEPMOR DIAMANKAN - Sebanyak 19 sepeda motor (sepmor) diamankan di Polresta Banda Aceh dalam razia yang dilakukan sejak Sabtu tengah malam hingga Minggu (20/4/2025) dini hari. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong diamankan di Polresta Banda Aceh dalam razia yang dilakukan sejak Sabtu tengah malam hingga Minggu (20/4/2025) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta, Kompol Marzuki di sela pelaksanaan razia menyampaikan, sejumlah sepeda motor ini akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.

Beberapa lokasi razia meliputi, depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue.

“Motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas,” sebut Kompol Marzuki.

Kasat Samapta itu menyampaikan, tujuan razia ini adalah meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Dan ini akan kami lakukan secara berkala,” ucap Kompol Marzuki.

Sasaran razia tersebut meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang serta sepeda motor berknalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja.

Pemeriksaan juga difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak.

“Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika,” ungkap Kompol Marzuki.

Pihaknya meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari.

“Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved