Kasus Penganiayaan di Tibang

6 Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Tibang Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Ini Identitasnya

“Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN TERSANGKA - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (21/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan sebanyak enam tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan RD (50) di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (21/4/2025).

Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfan Al-Kamil SH. Mereka para tersangka yakni SZ (62) warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, HW (47) warga Merduati Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut,” kata Kompol Fadillah.

Sebelumnya diberitakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.

"Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," kata Kasat Reskrim.

Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat (15/11/2024) lalu. 

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved