Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari ini Menggila Naik Rp 15.000, Cek Daftar Lengkapnya Edisi 21 April 2025

Emas Antam dijual dengan harga Rp1.980.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp15.000 dari harga sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
Generated by AI (ChatGPT)
HARGA EMAS NAIK - Ilustrasi harga emas - hari ini harga emas terus melonjak naik Rp 15.000 per gram dari harga sebelumnya yang juga sempat stabil selama 2 hari, berikut daftar lengkap harga emas Antam edisi Senin (21/4/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada awal pekan ini, Senin (21/4/2025).

Emas Antam dijual dengan harga Rp1.980.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp15.000 dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.965.000 per gram, Miggu (20/4/2025).

Kenaikan ini menjadikan harga emas hari ini sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas Antam.

Sebelumnya, rekor harga tertinggi berada di angka Rp1.975.000 per gram yang tercatat pada Kamis (17/4/2025).

Dengan demikian, harga emas hari ini berhasil menyalip rekor tersebut hanya dalam hitungan hari.

Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami peningkatan yang sama, yakni naik Rp15.000 menjadi Rp1.829.000 per gram dari sebelumnya Rp1.814.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam 20 April 2025 Stabil, Kenaikan Sepekan Rp 69.000, Cek Daftar Harga Hari Ini

Harga ini merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Harga emas yang tercatat ini berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta, yang merupakan salah satu pusat penjualan resmi Antam.

Harga emas Antam bisa berbeda di lokasi atau gerai lainnya, tergantung pada kebijakan masing-masing outlet.

Sebagai informasi, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya lebih ringan, yaitu 0,45 persen. Setiap transaksi juga akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak pribadi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan berat dan harga setelah ditambahkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen (untuk pembeli dengan NPWP) yang dipantau pada pukul 10.00 WIB melalui situs resmi Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.040.000 (setelah pajak: Rp1.042.600)
  • 1 gram: Rp1.980.000 (setelah pajak: Rp1.984.950)
  • 2 gram: Rp3.900.000 (setelah pajak: Rp3.909.750)
  • 3 gram: Rp5.825.000 (setelah pajak: Rp5.839.563)
  • 5 gram: Rp9.675.000 (setelah pajak: Rp9.699.188)
  • 10 gram: Rp19.295.000 (setelah pajak: Rp19.343.238)
  • 25 gram: Rp48.112.000 (setelah pajak: Rp48.232.280)
  • 50 gram: Rp96.145.000 (setelah pajak: Rp96.385.363)
  • 100 gram: Rp192.212.000 (setelah pajak: Rp192.692.530)
  • 250 gram: Rp480.265.000 (setelah pajak: Rp481.465.663)
  • 500 gram: Rp960.320.000 (setelah pajak: Rp962.720.800)
  • 1000 gram (1 kg): Rp1.920.600.000 (setelah pajak: Rp1.925.401.500)

Baca juga: Update Harga Emas Antam per Tanggal 19 April 2025, Naik atau Turun?

Harga tersebut merupakan harga resmi dari Butik Emas LM Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta. Harga di butik lain bisa saja berbeda tergantung kebijakan masing-masing.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya menjadi 0,45 persen.

Dalam praktiknya, sering kali digunakan potongan 0,25 persen untuk transaksi di butik emas resmi, dengan bukti potong pajak disertakan.

Kenaikan harga emas ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai dan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved