Berita Aceh Singkil

Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

"Kami akan berkonsultasi agar ada pedoman, sebab di satu sisi kami harus selenggarakan pilchiksung serentak. Di lain pihak, sedang ada gugatan ke MK."

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
PENUNDAAN PILCHIKSUNG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait tuntutan untuk menunda pilchiksung. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pemkab Aceh Singkil menanggapi tuntutan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) agar pelaksana pilchiksung ditunda sampai keluar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh. 

Mengingat satu sisi pelaksanaan pilchiksung serentak merupakan amanah undang-undang. Sebaliknya sedang ada tuntutan di MK.

Jangan sampai, sebut Azwir, ketika pilchiksung sedang berlangsung keluar putusan MK yang mengharuskan masa jabatan keuchik di Aceh berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kami akan berkonsultasi agar ada pedoman, sebab di satu sisi kami harus selenggarakan pilchiksung serentak. Di lain pihak, sedang ada gugatan ke MK," kata Azwir.

Sebelumnya, YARA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunda pelaksanaan pemilihan keuchik langsung (pilchiksung). 

Penundaan dilakukan sampai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Permintaan penundaan pilchiksung disampaikan YARA melalui surat. 

Surat tersebut diserahkan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025). 

"Surat permintaan penundaan sehubungan YARA melakukan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Kaya Alim.

Uji materi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 oleh YARA teregistrasi dengan nomor perkara: 40/PPU-XXIII/2025.

Uji materi terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun sebagaimana termaktub pada UUPA pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

YARA dalam hal ini menjadi penasehat hukum dari kepala desa atau keuchik di Aceh, yang ajukan uji materi. 

"YARA sebagai penasihat hukum dari beberapa kepala desa di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006, di mana di pasal tersebut masa jabatan kepala desa di Provinsi Aceh selama enam tahun," ujarnya.  

Sementara, sebut Kaya Alim, telah lahir UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pada UU terbaru tersebut tepatnya di Pasal 39 ayat (1) berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Kaya Alim. 

Menurut Kaya Alim, tujuan surat tersebut mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi. 

Surat dari YARA tertanggal 9 April 2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin. 

Surat ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Singkil.

Pilchiksung 2025

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akan menggelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak di 28 kampung pada tahun 2025. 

Pilchiksung serentak tersebut digelar di tujuh kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil

Rinciannya, di Kecamatan Gunung Meriah ada delapan kampung. 

Masing-masing Kampung Panjaitan, Pertampakan, Seping Baru, Blok 31, Rimo, Sianjo-anjo Meriah, Labuhan Kera, dan Bukit Harapan.

Lalu, Kecamatan Simpang Kanan enam kampung, masing-masing Kampung Lae Gambir, Kuta Batu, Pakiraman, Pertabas, Tanjung Mas, dan Kampung Lae Riman.

Kemudian, Kecamatan Singkil dua kampung, masing-masing Kampung Teluk Ambun dan Selok Aceh. 

Selanjutnya, Kecamatan Kota Baharu tiga kampung, masing-masing Kampung Ladang Bisik, Samar Dua, dan Lentong.

Seterusnya, Kecamatan Suro Makmur tiga kampung, masing-masing Kampung Bulu Ara, Lae Bangun, dan Siompin.

Kecamatan Singkohor tiga kampung, masing-masing Kampung Lae Pinang, Mukti Jaya, dan Kampung Singkohor.

Terkahir Kecamatan Pulau Banyak Barat, tiga kampung, masing-masing Kampung Suka Makmur, Asantola, dan Ujung Sialit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Selasa (22/4/2025), mengatakan, sebagai persiapan pihaknya sudah meminta pemerintah kampung yang melaksanakan pilchiksung serentak ploting anggaran. 

"Dalam APBG dan APBK sudah kita minta dianggarkan tahun ini," ujarnya. 

Mengenai pelaksanaannya ditargetkan pada November atau Desember 2025, sudah dilakukan pelantikan keuchik terpilih. 

Diketahui Kabupaten Aceh Singkil terdiri dari 116 kampung. 

Sebanyak 47 kampung sudah selenggarakan pilchiksung serentak tahun 2023. 

Sisanya 28 kampung gelar pilchiksung serentak pada tahun 2025. 

Sedangkan 41 kampung lagi baru menggelar pilchiksung pada tahun 2027 mendatang.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved