Berita Aceh Singkil
Komisi II Minta Bupati Aceh Singkil Usul Kaji Ulang Pembaharuan HGU Perusahaan Kelapa Sawit
"Kami sepakat meminta Bupati Aceh Singkil agar menyurati Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan kaji ulang terkait proses dan mekanisme pembaharuan izin
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kami sepakat meminta Bupati Aceh Singkil agar menyurati Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan kaji ulang terkait proses dan mekanisme pembaharuan izin hak guna usaha PT Nafasindo dan PT Socfindo sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Juliadi, Jumat (25/4/2025).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi surati Kementerian ATR/BPN.
Isi surat meminta Kementerian ATR//BPN kaji ulang terkait proses dan mekanisme pembaharuan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil.
Hal itu tertuang dalam berita acara kesepakatan hasil rapat bersama pembahasan izin HGU perkebunan kelapa sawit yang digelar Komisi II DPRK Aceh Singkil, Kamis (24/4/2025).
Berita acara kesepakatan ditandatangan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dan perwakilan masyarakat Rabudin.
Turut mengetahui Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun.
"Kami sepakat meminta Bupati Aceh Singkil agar menyurati Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan kaji ulang terkait proses dan mekanisme pembaharuan izin hak guna usaha PT Nafasindo dan PT Socfindo sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Juliadi, Jumat (25/4/2025).
Menurut Juliadi dalam rapat juga disepakati bahwa seluruh perkebunan pemegang HGU dalam Kabupaten Aceh Singkil, wajib menjalankan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Baca juga: Aceh Rugi Ratusan Miliar Gegara Ekspor CPO Via Sumut, Anggota DPRA: Pemerintah Bangun Refinery Sawit
Sementara itu isi Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tahun 2020 antara lain setiap pemohon HGU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang mengajukan permohonan HGU pertama kali dengan luas 250 Ha atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU-nya.
Pemegang HGU atas nama badan hukum perseroan terbatas dengan luas 250 Ha atau lebih, yang telah diberikan HGU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu HGU atau pembaruan HGU, pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas tanah HGU.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU berlaku juga bagi HGU yang dialihkan kepada pihak lain.(*)
Baca juga: Aceh Rugi Ratusan Miliar Gegara Ekspor CPO Via Sumut, Anggota DPRA: Pemerintah Bangun Refinery Sawit
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Singkil Sumbangkan Semen untuk Pembangunan Masjid At-Taqwa |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.