Berita Banda Aceh

Terbongkar Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Pakar Hukum: Langgar Hak Konsumen

“Produsen yang tidak mencantumkan informasi kandungan babi dalam produknya telah melanggar hak konsumen secara hukum, dan ini bisa dikategorikan ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pakar hukum perlindungan konsumen, Dr Bukhari, MH CM. 

“Produsen yang tidak mencantumkan informasi kandungan babi dalam produknya telah melanggar hak konsumen secara hukum, dan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana konsumen,” ujar Bukhari mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Kabupaten Aceh Utara Periode 2019–2024, kepada Serambinews.com Jumat (25/4/2025).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Penemuan kandungan babi dalam sembilan produk makanan yang beredar di pasaran tanpa keterangan yang jelas membuka ruang hukum serius bagi para produsen.

Pakar hukum perlindungan konsumen, Dr Bukhari MH CM menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Produsen yang tidak mencantumkan informasi kandungan babi dalam produknya telah melanggar hak konsumen secara hukum, dan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana konsumen,” ujar Bukhari mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Kabupaten Aceh Utara Periode 2019–2024, kepada Serambinews.com Jumat (25/4/2025).

Temuan mengejutkan ini, berasal dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Setelah terbukti mengandung unsur porcine (babi), kesembilan produk tersebut langsung ditarik dari peredaran.

Produk-produk yang dimaksud telah lama beredar secara luas di pasaran dan berpotensi dikonsumsi oleh masyarakat muslim tanpa informasi yang memadai.

BPOM dan BPJPH menyebut, kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan hak konsumen.

Baca juga: VIDEO - Razia Jajanan Diduga Mengandung Minyak Babi di Simeulue

Menurut Bukhari, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang yang dikonsumsi.

Kegagalan memberikan informasi tersebut dapat menjerat produsen dalam sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum positif, Bukhari menekankan pelanggaran ini juga menyentuh dimensi syariah.

Dalam ajaran Islam, mengonsumsi makanan yang mengandung unsur haram seperti babi merupakan pelanggaran berat.

“Dalam kerangka maqashid syariah, menjaga agama dan menjaga jiwa adalah prinsip utama. Makanan yang tidak halal mencederai keduanya. Produsen punya tanggung jawab moral dan religius untuk menjamin kehalalan produknya,” jelasnya.

Bukhari juga mendorong BPOM dan BPJPH untuk meningkatkan pengawasan di lapangan serta mengintensifkan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama di wilayah mayoritas Muslim.

BPOM dan BPJPH menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan produk lain yang mengandung unsur serupa, serta memproses secara hukum pihak produsen yang terlibat, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi produk halal.(*)

Baca juga: Terbongkar Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Pakar Hukum: Produsen Dapat Dipidana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved