Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Harga Terbaru Edisi 25 April 2025

hari ini harga untuk emas Antam pecahan satu gram tercatat sebesar Rp 1.986.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Generated by AI (ChatGPT)
HARGA EMAS NAIK - Ilustrasi harga emas - hari ini harga emas terus melonjak naik Rp 17.000 per gram dari harga sebelumnya yang juga sempat mengalami penurunan, Jumat (25/4/2025), Berikut daftar terbaru harga emas per gram. 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk  (Antam) hari ini mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, (25/4/2025).

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, hari ini harga untuk emas Antam pecahan satu gram tercatat sebesar Rp 1.986.000.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 17.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Kamis, (24/4/2025), yang berada di level Rp 1.969.000 per gram.

Sebelumnya harga emas Antam sempat menduduki puncak tertinggi pada Selasa (22/4/2025) yang mana pada hari tersebut harga emas mencapai Rp 2.039.000 per gram.

Selain harga emas satu gram, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan serupa.

Pada Jumat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 1.835.000 per gram, yang meningkat Rp 17.000 dari harga buyback pada Kamis lalu yang berada di angka Rp 1.818.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harga, Kamis 24 April 2025

Kenaikan harga emas ini memberikan dampak positif bagi pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali emas mereka, karena harga buyback yang lebih tinggi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pembelian emas batangan Antam juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017.

PPh 22 ini akan dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan, yang harus dipertimbangkan oleh pembeli saat melakukan transaksi di gerai resmi.

Gerai resmi yang menjual emas batangan Antam adalah Butik Emas LM Graha Dipta yang terletak di Pulogadung, Jakarta.

Butik Emas LM Graha Dipta adalah salah satu pusat penjualan resmi yang bekerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan di sana konsumen dapat membeli emas batangan dengan sertifikat keaslian dari Antam.

Berikut adalah daftar harga emas batangan bersertifikat Antam lengkap dengan harga dasar dan harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0.25 persen per (25/4/2025) yang dipantau pada pukul 09.30 WIB melalui situs resmi Antam:

  • 0.5 gram: Harga Dasar Rp 1.043.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 1.045.608
  • 1 gram: Harga Dasar Rp 1.986.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 1.990.965
  • 2 gram: Harga Dasar Rp 3.912.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 3.921.780
  • 3 gram: Harga Dasar Rp 5.843.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 5.857.608
  • 5 gram: Harga Dasar Rp 9.705.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 9.729.263
  • 10 gram: Harga Dasar Rp 19.355.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 19.403.388
  • 25 gram: Harga Dasar Rp 48.262.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 48.382.655
  • 50 gram: Harga Dasar Rp 96.445.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 96.686.113
  • 100 gram: Harga Dasar Rp 192.812.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 193.294.030
  • 250 gram: Harga Dasar Rp 481.765.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 482.969.413
  • 500 gram: Harga Dasar Rp 963.320.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 965.728.300
  • 1000 gram: Harga Dasar Rp 1.926.600.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) Rp 1.931.416.500

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Lagi! Ini Daftar Emas yang Dijual Terbaru Edisi 24 April 2025

Harga yang tercantum sudah termasuk PPh 0.25 persen yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan.

Oleh karena itu, harga setelah pajak lebih tinggi dibandingkan harga dasar yang tercantum di tabel. Pembeli perlu memperhatikan hal ini saat membeli emas batangan dari Antam.

Fluktuasi harga emas seperti ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan pasar global, nilai tukar rupiah, dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pajak dan peraturan lainnya.

Oleh karena itu, pembeli dan penjual emas batangan perlu terus mengikuti perkembangan harga emas untuk mendapatkan informasi terkini dan mengoptimalkan keputusan investasi mereka.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved