CPNS 2024
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK
Bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah remsi dilantik dan diberikan SK penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.
SERAMBINEWS.COM – CAtat jadwal pencairan gaji CPNS dan PPPK 2024 yang sebentar lagi akan dilantik.
sudah mulai banyak instansi pusat maupun daerah yang sudah melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024.
Hal ini sudah senada dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025
Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.
Lantas, kapan peserta CPNS dan PPPK 2024 akan mendapatkan gaji setekah mendapatkan SK?
Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025
Tentunya, bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah remsi dilantik dan diberikan SK penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.
Untuk diketahui, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos dan sudah memiliki SK, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, namun tetap gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Golongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Pada tahun 2025 struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji PNS 2025
Gaji PNS 2025 (PP Nomor 5 Tahun 2024 & Perpres Nomor 10 Tahun 2024):
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK
Baca juga: Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, Bagaimana Nasib CPNS 2024 yang Baru Dilantik, Apakah Dapat Juga? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.