Jumat, 17 April 2026

Harga Emas

Anjlok! Awal Bulan Harga Emas Antam Terjun Bebas, Cek Daftar Terbaru Edisi 1 Mei 2025

Pada hari ini harga emas yang dijual di Antam mengalami penurunan sebesar Rp 33.000 per gram. 

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBI INDONESIA
ILUSTRASI HARGA EMAS TURUN - Update hari ini harga emas yang dijual di Antam turun hingga Rp 33.000 per gram dari harga Rp 1.965.000. Berikut daftar terbaru rincian harga emas yang dijual di Antam per gramnya lengkap edisi (1/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Hari ini, awal bulan Mei harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini anjlok, Kamis (1/5/2025).

Pada hari ini harga emas yang dijual di Antam mengalami penurunan sebesar Rp 33.000 per gram. 

Sebelumnya, harga emas tersebut tercatat Rp 1.965.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp 1.932.000 per gram. 

Selain itu, hal serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam

Untuk harga buyback yang sebelumnya berada di angka Rp 1.814.000 per gram kini turun menjadi Rp 1.781.000 per gram.

Dengan penurunan harga tersebut, selisih antara harga beli emas Antam dan harga buyback pada hari ini mencapai Rp 151.000 per gram. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis, Ini Daftar Terbarunya per Gram Edisi 30 April 2025

Ini menjadi informasi penting bagi mereka yang ingin membeli atau menjual emas, terutama dalam mempertimbangkan keputusan investasi.

Selain itu, bagi pembeli emas batangan Antam, penting untuk memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 harus dibayar oleh pembeli dan berlaku pada semua pembelian di gerai resmi yang menjual emas batangan Antam.

Harga emas yang tercantum di atas berlaku di gerai Logam Mulia, Butik Emas LM Graha Dipta yang berlokasi di Kawasan Pulogadung, Jakarta dan merupakan tempat resmi untuk membeli emas batangan Antam. 

Sementara itu, harga buyback berlaku ketika pembeli memutuskan untuk menjual kembali emas yang dimiliki ke gerai tersebut.

Dengan mempertimbangkan faktor harga dan pajak, pembeli dan penjual emas perlu lebih cermat dalam membuat keputusan, terutama di tengah perubahan harga yang terjadi.

Baca juga: Harga Emas Antam Beranjak Naik Hari Ini 29 April, Ini Daftar lengkapnya

Berikut adalah daftar harga emas Antam pada hari ini, (1/5/2025), dengan harga dasar dan harga setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0.25 persen yang dipantau pada pukul 10.35 WIB melalui situs resmi Antam:

  • 0.5 gr: Harga Dasar: Rp 1.016.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 1.018.540
  • 1 gr: Harga Dasar: Rp 1.932.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 1.936.830
  • 2 gr: Harga Dasar: Rp 3.804.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 3.813.510
  • 3 gr: Harga Dasar: Rp 5.681.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 5.695.203
  • 5 gr: Harga Dasar: Rp 9.435.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 9.458.588
  • 10 gr: Harga Dasar: Rp 18.815.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 18.862.038
  • 25 gr: Harga Dasar: Rp 46.912.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 47.029.280
  • 50 gr: Harga Dasar: Rp 93.745.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 93.979.363
  • 100 gr: Harga Dasar: Rp 187.412.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 187.880.530
  • 250 gr: Harga Dasar: Rp 468.265.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 469.435.663
  • 500 gr: Harga Dasar: Rp 936.320.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 938.660.800
  • 1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.872.600.000, Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp 1.877.281.500

Baca juga: Update Harga Emas Antam Turun Lagi, Berikut Rincian Harga Per Gram Edisi 28 April 2025

Dengan adanya harga emas yang terus bergerak dan pengaruh pajak penghasilan (PPh 0.25 persen) pada setiap transaksi pembelian, penting bagi calon pembeli untuk selalu memperhatikan harga terbaru dan peraturan yang berlaku. 

Harga emas batangan Antam yang telah disebutkan di atas bisa menjadi acuan bagi mereka yang berencana berinvestasi atau menjual emas. 

Namun perlu diingat bahwa harga yang tertara diatas dapat berubah sewaktu waktu dan bersifat harian mengikuti kondisi pasa.

Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memahami komponen harga yang tertera, termasuk pajak, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang biaya yang akan dikeluarkan.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved