Gaji ke-13 PNS Cair Sebentar Lagi, 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian, Siapa Saja?

Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gaji ke-13 PNS 

Disamping itu, walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13.

2 Kategori yang Tak Dapat THR

mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara

Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lantas berapa besaran yang akan diterima?

Besara Gaji 13 2025

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. 

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun: 

1. Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved