Gaji ke-13 PNS Cair Sebentar Lagi, 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian, Siapa Saja?
Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Disamping itu, walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13.
2 Kategori yang Tak Dapat THR
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:
Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lantas berapa besaran yang akan diterima?
Besara Gaji 13 2025
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Harga Terbaru iPhone 15 Pro Vs iPhone 14 Pro Resmi iBox Bulan Ini, Ini Fiturnya Masing-masing |
![]() |
---|
Kisah Anak Buruh di Aceh Selatan Menggapai Kuliah di USK Lewat Beasiswa KIP |
![]() |
---|
Tahapan Seleksi Lelang Jabatan 11 Kadis di Lhokseumawe Tuntas, Ini Jadwal Pengumanan Hasilnya |
![]() |
---|
Kisah Warga Aceh Terdampar di Manado Hingga Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Ke Langsa |
![]() |
---|
Langkah-langkah Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Nominalnya hingga Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.