Berita Lhokseumawe
Karena tidak Memiliki Izin, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Segel Bangunan Penangkar Sarang Walet
Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, S.H., M.H. melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet
“Kita tidak anti-investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi.” SAYUTI ABUBAKAR, Wali Kota Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, S.H., M.H. melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi di beberapa titik dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu (3/5/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas penangkaran dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sayuti Abubakar turut didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Aparatur Gampong Kota Lhokseumawe.
Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang dikunjungi belum mengantongi izin resmi. Selain itu, ditemukan pula indikasi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang berlaku.
Sebagai langkah tegas, beberapa bangunan langsung disegel oleh tim Satpol PP di bawah arahan Wali Kota Lhokseumawe. Beberapa lokasi yang menjadi target sidak antara lain bangunan di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah toko di Jalan Los.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Sayuti menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat kepada para pemilik bangunan, meminta mereka segera melaporkan kegiatan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kita tidak anti-investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” tegas Sayuti Abubakar.
Menariknya, dalam pelaksanaan sidak, para pemilik bangunan bersikap koperatif. Mereka mengizinkan petugas melakukan penyegelan dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses penertiban secara tertib dan sesuai aturan.
Diketahui, sejumlah usaha penangkaran walet tersebut sudah berjalan sebelumnya dan merupakan salah satu sumber potensi ekonomi daerah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menata kembali kegiatan tersebut agar sesuai dengan regulasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di wilayah kota.(bah)
Berita Lhokseumawe
tidak Memiliki Izin bangunan
Wali Kota Lhokseumawe
Sayuti Abu Bakar
Segel Bangunan Penangkar Sarang Walet
Penangkar Sarang Walet
sarang walet
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Ini 11 Nama yang Menjadi Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.