Breaking News

Berita Sabang

Jadwal Kapal RoRo Rute Sabang-Banda Aceh Pulang Pergi Edisi 7 Mei 2025

Saat ini, rute Banda Aceh–Sabang pulang pergi dilayani oleh dua unit Kapal RoRo, yaitu KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KMP BRR - KMP BRR saat berada di tengah laut untuk melayani rute penyeberangan Sabang-Banda Aceh maupun sebaliknya. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Penyeberangan laut dari Banda Aceh ke Sabang dan sebaliknya masih menjadi sarana vital bagi mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan kerja, wisata, hingga pengangkutan barang dan kendaraan.

Layanan penyeberangan ini dilayani oleh dua moda transportasi laut, yakni kapal cepat dan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) atau yang lebih dikenal dengan Kapal RoRo. 

Berbeda dengan kapal cepat yang hanya melayani penumpang, Kapal RoRo memiliki keunggulan karena mampu mengangkut penumpang sekaligus kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Saat ini, rute Banda Aceh–Sabang pulang pergi dilayani oleh dua unit Kapal RoRo, yaitu KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR. 

Kedua kapal ini beroperasi setiap hari, menempuh perjalanan laut sekitar dua jam dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh ke Pelabuhan Balohan, Sabang, maupun sebaliknya.

Berikut adalah jadwal keberangkatan KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR untuk Rabu, 7 Mei 2025:

Keberangkatan dari Pelabuhan Balohan, Sabang ke Ulee Lheue, Banda Aceh:

KMP BRR: Pukul 08.00 WIB

KMP Aceh Hebat 2: Pukul 12.00 WIB

KMP BRR: Pukul 16.30 WIB

Keberangkatan dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh ke Balohan, Sabang:

KMP Aceh Hebat 2: Pukul 08.00 WIB

KMP BRR: Pukul 12.00 WIB

KMP Aceh Hebat 2: Pukul 16.30 WIB

Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menyesuaikan keberangkatan sesuai dengan kebutuhan, baik untuk aktivitas harian, wisata, maupun pengiriman kendaraan dan logistik.

Untuk tarif penumpang dewasa, harga tiket ditetapkan sebesar Rp 35.000 per orang.

Sementara untuk bayi (usia 0–3 tahun), tarifnya hanya Rp 4.200.

Adapun untuk tarif kendaraan adalah sebagai berikut:

Roda dua (sepeda motor) Rp 68.000 per unit, termasuk tiket untuk pengendaranya.

Mobil pribadi Rp 457.000 per unit, tarif ini sudah termasuk biaya untuk lima penumpang yang berada di dalam mobil tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved