Breaking News

Reaksi Luhut ke Pihak yang Minta Wapres Gibran Dicopot: Kau Jangan Tinggal di Indonesia

Dia menyebut jangan sampai Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menuntut pemakzulan Gibran bisa membuat Indonesia terpecah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
PEMAKZULAN - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak tinggal di Indonesia. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Baca juga: Sebut Gibran Tak Penuhi Kualitas Pemimpin, Siapa Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko? Eks Danjen Kopassus

Jokowi sebut wacana pemakzulan tidak mendasar

Sementara itu, Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.

Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.


Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.

Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK),

Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.

Baca juga: PROFIL Letjen Kunto yang Dimutasi Usai Ayahnya Try Sutrisno Tandatangi Usulan Pencopotan Gibran

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved