Info Haji 2025

30 WNI Hendak Jadi Haji Ilegal Pakai Visa Ziarah, Per Orang Bayar Rp150 Juta

WNI tersebut tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengungkapkan ada sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ingin menjalani ibadah haji secara ilegal.

WNI tersebut tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

 
Yusron mengungkapkan mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150juta.

WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

 
Dirinya mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

 
“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” katanya.

Baca juga: 546 Calon Jamaah Haji Banda Aceh Terbagi dalam 5 Kloter, Terbang Perdana pada 18 Mei 2025

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.

Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.

“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi.

Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).

“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” pungkasnya.

 

Baca juga: Siswa SMK Palembang Bunuh Nenek Pemilik Warung Karena Tak Diutangi Rokok, Ini 4 Pengakuan Pelaku

Baca juga: Produksi Migas Aceh Januari-Maret Lampaui Target, BPMA Dorong Ketahanan Energi

Baca juga: Rumah Terbakar di Bireuen, Juga Ikut Hanguskan Satu Mobil hingga Sertifikat Surat Tanah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved