Aceh Besar
Amankan Pelanggar Syariat Berpakaian Ketat dan Celana Pendek di Jalan, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh
Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan yang mengenakan pakaian ketat hingga bercelana pendek...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim gabungan Satpol PP dan WH Aceh bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta didukung unsur TNI-Polri melaksanakan penertiban terhadap pelanggar syariat Islam di sekitaran depan Gedung Wali Nanggroe, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (7/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan karena melanggar Qanun 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan yang mengenakan pakaian ketat hingga bercelana pendek.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Para pelanggar dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menambahkan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan pendekatan humanis. Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pembinaan dan penegakan hukum secara humanis dan profesional.
“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Nanda.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, khususnya aturan syariat sebagaimana yang turun dari ajaran agama Islam.
“Dengan menjaganya, kita juga telah menjaga marwah Aceh di mata dunia sebagai negeri syariat di indonesia,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.